๐—ง๐—ถ๐—บ ๐—˜๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐˜ ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—•๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ธ ๐—ž๐˜‚๐—ฟ๐—ถ๐—ฟ ๐—ฆ4๐—ฏ๐˜‚ ๐Ÿญ๐Ÿฌ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ธ๐—ฒ๐˜ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐—˜๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟย 

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,โ€“Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (29) ditangkap dalam pengungkapan kasus sabu dengan total berat kotor 4,24 gram di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (19/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi s4bu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi peredaran narkotika.

Pada sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka E (29) sedang berada di depan pintu ruang tengah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket s4bu di lantai ruang tengah, serta sebuah kotak hitam berisi sembilan paket sabu lainnya.

Selain s4bu, petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, termasuk plastik klip, handphone Vivo Y12s, lakban, serta uang tunai Rp500.000.

Dari hasil pemeriksaan, E (29) mengaku mendapatkan s4bu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara online dengan harga Rp3.000.000. Tersangka juga terbukti positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing beserta barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes
Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai
Forum Pers Independent Indonesia berkunjung ke Polres Kuansing untuk audensi bersama Kapolres
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Evaluasi Kecelakaan Tol Permai: Polisi Sebut Faktor Kelelahan Sering Diabaikan Sopir
Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII Sambut Hari Bhayangkara ke-80G
Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:46 WIB

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:33 WIB

Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:46 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:43 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Evaluasi Kecelakaan Tol Permai: Polisi Sebut Faktor Kelelahan Sering Diabaikan Sopir

Berita Terbaru