Jakarta,pilarfakta.id – Richard Lee, dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026).
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.
Budi mengatakan, Richard ditahan karena dianggap menghambat penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ucapnya.




















