Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Keluarga Korban Sendiri

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, pilarfakta.id – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangarengan. Ironisnya, pelaku utama diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Korban, Mohammad Hasan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku utama berinisial MZ (34), yang merupakan kakak ipar korban sendiri,” ungkap IPDA Poundra.

Kronologi Kejadian,Kejadian bermula saat pelaku masuk ke rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci. Saat itu, kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Penangkapan Pelaku,Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama MZ pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang penadah:

MM (50), warga Pabean Cantian, Surabaya (perantara)

Baca Juga:  Dukung Program Kesehatan Balita, Babinsa 16/Tapung Dampingi Pelaksanaan Posyandu

MS (42), warga Genteng, Surabaya (penadah akhir)

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya.

Barang Bukti,Polisi berhasil mengamankan:

1 unit sepeda motor Honda Beat 108cc tahun 2014 warna putih strip merah (Nopol L-4721-ZL)

Modus dan Motif,Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, yakni rumah yang tidak terkunci serta kunci motor yang masih terpasang. Motif utama dari tindakan ini adalah faktor ekonomi.

Jeratan Hukum,Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda:

MZ: Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP, ancaman 7 tahun penjara

MM dan MS: Pasal 591 huruf (a) KUHP, ancaman 4 tahun penjara

Pengembangan Kasus,Dari hasil pemeriksaan, pelaku MZ diketahui merupakan residivis yang telah melakukan berbagai aksi kejahatan di 12 lokasi berbeda di wilayah Sampang, di antaranya:

2 kasus curanmor

1 kasus pembobolan rumah

2 kasus pencurian sapi

1 kasus penipuan emas

2 kasus pencurian HP

1 kasus penggelapan uang ATM milik keluarga

1 kasus pencurian sepeda

2 kasus pencurian burung

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait peran penadah dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Imbauan Kepolisian,Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada tempatnya.

Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN: ADA KETERLAMBATAN PENANGANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT LAMPUNG UTARA BOCAH ANAK UMUR 4 TAHUN AHIRNYA MENINGGAL
Ketua Persaudaraan Masyarakat Lampung Provinsi Riau Wilayah Kuantan Singingi, Edi Slamet Tegakkan Visi Harmoni dan Persatuan
TUNTUTAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN
PERNYATAAN PENDIRI: DetikPilarFakta.com Siap Menjadi Media Terpercaya Masyarakat
Bupati Humbahas Tinjau Peternakan Ayam Petelur di Lintongnihuta
Penanganan Rutilahu di Kabupaten Serang Digenjot, Target 2026 Tembus 1.000 Unit
Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal: “Laporkan, Selamatkan Negara
Polresta Sidoarjo Siagakan 1.140 Personel Layanan Pengamanan Pilkades Serentak di 80 Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:11 WIB

DUGAAN: ADA KETERLAMBATAN PENANGANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT LAMPUNG UTARA BOCAH ANAK UMUR 4 TAHUN AHIRNYA MENINGGAL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Ketua Persaudaraan Masyarakat Lampung Provinsi Riau Wilayah Kuantan Singingi, Edi Slamet Tegakkan Visi Harmoni dan Persatuan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:40 WIB

TUNTUTAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:47 WIB

PERNYATAAN PENDIRI: DetikPilarFakta.com Siap Menjadi Media Terpercaya Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:33 WIB

Bupati Humbahas Tinjau Peternakan Ayam Petelur di Lintongnihuta

Berita Terbaru