SAMPANG, pilarfakta.id – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangarengan. Ironisnya, pelaku utama diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Korban, Mohammad Hasan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku utama berinisial MZ (34), yang merupakan kakak ipar korban sendiri,” ungkap IPDA Poundra.
Kronologi Kejadian,Kejadian bermula saat pelaku masuk ke rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci. Saat itu, kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Penangkapan Pelaku,Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama MZ pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang penadah:
MM (50), warga Pabean Cantian, Surabaya (perantara)
MS (42), warga Genteng, Surabaya (penadah akhir)
Keduanya ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya.
Barang Bukti,Polisi berhasil mengamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat 108cc tahun 2014 warna putih strip merah (Nopol L-4721-ZL)
Modus dan Motif,Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, yakni rumah yang tidak terkunci serta kunci motor yang masih terpasang. Motif utama dari tindakan ini adalah faktor ekonomi.
Jeratan Hukum,Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda:
MZ: Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP, ancaman 7 tahun penjara
MM dan MS: Pasal 591 huruf (a) KUHP, ancaman 4 tahun penjara
Pengembangan Kasus,Dari hasil pemeriksaan, pelaku MZ diketahui merupakan residivis yang telah melakukan berbagai aksi kejahatan di 12 lokasi berbeda di wilayah Sampang, di antaranya:
2 kasus curanmor
1 kasus pembobolan rumah
2 kasus pencurian sapi
1 kasus penipuan emas
2 kasus pencurian HP
1 kasus penggelapan uang ATM milik keluarga
1 kasus pencurian sepeda
2 kasus pencurian burung
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait peran penadah dan kemungkinan adanya jaringan lain.
Imbauan Kepolisian,Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada tempatnya.
Kabiro pasuruan abdul rohman




















