Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, pilarfakta.id – Aksi pencurian dengan sasaran barang tak biasa, berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Seorang pria berinisial I (29), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (Fasum) di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengungkapkan pelaku ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” tutur AKP Hadi, pada Kamis (14/5).

AKP Hadi mengatakan peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar samping rumah sakit kawasan tersebut sambil membawa sebuah sandaran kursi besi,” katanya.

AKP Hadi menyebut gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut.

“Warga kemudian membuntuti pelaku dan sempat menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa. Namun, alih-alih berhenti, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025, Data Kecelakaan Lalu Lintas Naik

AKP Hadi menambahkan aksi pelarian itu menjadi petunjuk penting bagi warga untuk mengingat kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4671-RZ.

“Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya,” jelas AKP Hadi.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.

Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Kabiro pasuruan abdul rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru