Sampang,pilarfakta.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial T (66), warga Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang Hartono melalui keterangan pers menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dalam kurun waktu 25 April hingga 29 April 2026.
Korban diketahui berinisial PNA (20), seorang perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, aksi dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut dilakukan secara berulang saat korban sedang sendirian di rumah neneknya.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur sendirian di rumah neneknya karena sang nenek pergi mengambil hasil kebun. Tersangka kemudian datang dan meminta korban membukakan pintu rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka diduga mengunci pintu dan mendekati korban yang sedang bermain telepon genggam di ruang tengah. Polisi menyebut tersangka kemudian menindih korban, melakukan tindakan asusila, serta mengancam korban agar tidak berteriak maupun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Perbuatan serupa kembali diduga terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban kembali sendirian di rumah. Dalam kejadian itu, tersangka disebut sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebelum kembali melakukan aksi cabul dan persetubuhan.
Kejadian serupa kembali berulang pada Selasa, 28 April 2026 dan Rabu, 29 April 2026 dengan modus mendatangi rumah nenek korban saat kondisi rumah sepi.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sepupunya. Selanjutnya korban dibawa ke Polres Sampang untuk membuat laporan polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabiro pasuruan abdul rohman




















