LAPORKAN: OKNUM SPBU PERTAMINA YANG JUAL BBM DI LUAR KETENTUAN UNDANG‑UNDANG

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – 25 Juni 2026 – Harga BBM bersubsidi Pertalite Rp10.000/liter dan Bio Solar Rp6.800/liter ditetapkan sama di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM, tidak boleh dinaikkan atau ditambah biaya tambahan apa pun di SPBU resmi Pertamina. Setiap oknum yang menjual di atas harga resmi melanggar aturan dan dapat ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

– UU No.22 Tahun 2001 jo UU No.6 Tahun 2023 (UU Migas): Pasal 55 menyatakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Perpres No.191 Tahun 2014: Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi seragam nasional, larangan penimbunan & penjualan kembali ilegal .
– Kontrak Penyaluran Pertamina: SPBU wajib menjual sesuai HET; pelanggar berisiko dicabut izin permanen.
HARGA RESMI BERLAKU SELURUH INDONESIA (JUNI 2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pertalite: Rp10.000/liter — tetap sama di mana saja
– Bio Solar: Rp6.800/liter — tetap sama di mana saja
– Pertamax & jenis non‑subsidi: Harga berbeda sedikit antar provinsi karena biaya distribusi & pajak daerah, tercantum jelas di papan HET resmi.

Lengkapi data agar laporan diproses cepat:

1. Nomor kode SPBU (format XX.XXX.XXX, tertera di papan depan)
2. Alamat lengkap + kecamatan/kabupaten/provinsi
3. Bukti transaksi: nota, foto papan harga, rekaman video saat pembelian
4. Waktu pasti: tanggal & jam kejadian
5. Jenis BBM + harga yang dipatok

Baca Juga:  Sungguh kejam!! Ditemukan Dua Proyektil Peluru di Kepala Gajah yang Mati di Ukui Pelalawan

Saran: Hindari konfrontasi, cukup rekam bukti dengan aman.

📞 SALURAN PENGADUAN RESMI 24 JAM SELURUH INDONESIA

🔹 Pertamina (Utama)

– Telpon: 135 (bebas pulsa)
– WA: 0811‑1350‑135 / 081‑111‑135‑135
– Email: pcc135@pertamina.com
– Aplikasi: MyPertamina → menu “Pengaduan”
– Medsos: DM @pertamina.135

Lembaga Pengawas & Hukum

– Kementerian ESDM: 136 / contactcenter136@esdm.go.id
– BPH Migas: 0812‑3000‑0136
– Portal Nasional: lapor.go.id / aplikasi LAPOR!
– Kepolisian: Laporkan ke Polres setempat jika ada penipuan atau ancaman

Pertamina: Teguran, skors pasokan, ganti selisih, cabut izin usaha & putus kontrak permanen

Pemerintah/BPH Migas: Penyegelan, penyitaan barang bukti, penghentian operasional
Pidana: Penuntutan sesuai UU Migas dengan ancaman penjara & denda maksimal

“BBM subsidi adalah hak seluruh masyarakat Indonesia yang berhak menggunakannya. Jangan biarkan oknum mengambil keuntungan pribadi. Laporan lengkap dengan bukti jelas akan ditindaklanjuti dalam 3–7 hari kerja, dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada pelapor,” demikian pernyataan terpadu dari Pertamina dan BPH Migas.

Masyarakat juga diingatkan bahwa harga di pom mini atau pengecer bukan harga resmi Pertamina, melainkan sudah ditambah biaya penyaluran pengecer.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW
Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub
Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus
Rawat Ekosistem Gunung Pundak, Yayasan Suaka Semesta Indonesia Ajak Masyarakat Bijak Menikmati Alam
Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81
Dugaan Pembekingan LSD di Genteng Jangan Berhenti Jadi Narasi: Aktivis Minta Bukti Dibuka, Bukan Opini yang Dilempar
Parade Daul Combodug Pangarengan 2026 Meriah, Pornama e Pangarengan Jilid II Digelar Dua Hari
YLBH SARANA KEADILAN RAKYAT INDONESIA Lantik Para Koordinator periode 2026 – 2027*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:00 WIB

DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW

Rabu, 16 September 2026 - 03:21 WIB

Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub

Selasa, 15 September 2026 - 22:15 WIB

Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus

Senin, 14 September 2026 - 12:03 WIB

Rawat Ekosistem Gunung Pundak, Yayasan Suaka Semesta Indonesia Ajak Masyarakat Bijak Menikmati Alam

Minggu, 13 September 2026 - 10:50 WIB

Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81

Berita Terbaru