Pilarfakta.id – 25 Juni 2026 – Harga BBM bersubsidi Pertalite Rp10.000/liter dan Bio Solar Rp6.800/liter ditetapkan sama di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM, tidak boleh dinaikkan atau ditambah biaya tambahan apa pun di SPBU resmi Pertamina. Setiap oknum yang menjual di atas harga resmi melanggar aturan dan dapat ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
⚖️ DASAR HUKUM YANG MENGIKAT
– UU No.22 Tahun 2001 jo UU No.6 Tahun 2023 (UU Migas): Pasal 55 menyatakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Perpres No.191 Tahun 2014: Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi seragam nasional, larangan penimbunan & penjualan kembali ilegal .
– Kontrak Penyaluran Pertamina: SPBU wajib menjual sesuai HET; pelanggar berisiko dicabut izin permanen.
HARGA RESMI BERLAKU SELURUH INDONESIA (JUNI 2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pertalite: Rp10.000/liter — tetap sama di mana saja
– Bio Solar: Rp6.800/liter — tetap sama di mana saja
– Pertamax & jenis non‑subsidi: Harga berbeda sedikit antar provinsi karena biaya distribusi & pajak daerah, tercantum jelas di papan HET resmi.
Lengkapi data agar laporan diproses cepat:
1. Nomor kode SPBU (format XX.XXX.XXX, tertera di papan depan)
2. Alamat lengkap + kecamatan/kabupaten/provinsi
3. Bukti transaksi: nota, foto papan harga, rekaman video saat pembelian
4. Waktu pasti: tanggal & jam kejadian
5. Jenis BBM + harga yang dipatok
Saran: Hindari konfrontasi, cukup rekam bukti dengan aman.
📞 SALURAN PENGADUAN RESMI 24 JAM SELURUH INDONESIA
🔹 Pertamina (Utama)
– Telpon: 135 (bebas pulsa)
– WA: 0811‑1350‑135 / 081‑111‑135‑135
– Email: pcc135@pertamina.com
– Aplikasi: MyPertamina → menu “Pengaduan”
– Medsos: DM @pertamina.135
Lembaga Pengawas & Hukum
– Kementerian ESDM: 136 / contactcenter136@esdm.go.id
– BPH Migas: 0812‑3000‑0136
– Portal Nasional: lapor.go.id / aplikasi LAPOR!
– Kepolisian: Laporkan ke Polres setempat jika ada penipuan atau ancaman
Pertamina: Teguran, skors pasokan, ganti selisih, cabut izin usaha & putus kontrak permanen
Pemerintah/BPH Migas: Penyegelan, penyitaan barang bukti, penghentian operasional
Pidana: Penuntutan sesuai UU Migas dengan ancaman penjara & denda maksimal
“BBM subsidi adalah hak seluruh masyarakat Indonesia yang berhak menggunakannya. Jangan biarkan oknum mengambil keuntungan pribadi. Laporan lengkap dengan bukti jelas akan ditindaklanjuti dalam 3–7 hari kerja, dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada pelapor,” demikian pernyataan terpadu dari Pertamina dan BPH Migas.
Masyarakat juga diingatkan bahwa harga di pom mini atau pengecer bukan harga resmi Pertamina, melainkan sudah ditambah biaya penyaluran pengecer.
Redaksi




















