Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Permenkum Tahun 2025 Terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kadiv Yankum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama tim Bidang Pelayanan AHU. Sosialisasi ini membahas lima regulasi terbaru, antara lain terkait PPNS, penegasan status kewarganegaraan, pembinaan organisasi notaris, verifikasi pemilik manfaat, hingga mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran pada SABH.

Dalam paparannya, Direktorat Pidana, Perdata, dan Badan Usaha memberikan penjelasan teknis atas implementasi masing-masing Permenkum. Di antaranya, perubahan waktu layanan menjadi 14 hari pada Permenkum 26/2025; mekanisme penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri; kewajiban organisasi notaris untuk menyusun laporan tahunan dan memberikan data untuk pengawasan; serta penegasan sanksi administratif bagi organisasi notaris yang tidak patuh. Selain itu, dipaparkan pula pentingnya akurasi pelaporan Beneficial Ownership (BO) sesuai Permenkum 2/2025 dan ketentuan terbaru pemblokiran maupun pembukaan blokir perseroan melalui SABH yang ditujukan untuk melindungi pemegang saham serta mencegah manipulasi data.

Baca Juga:  Tanpa Bedah! RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka Paku 5 Cm Masuk ke Saluran Napas

Kemenkum Riau menegaskan kesiapan dalam menjalankan implementasi seluruh regulasi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan layanan AHU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan hukum di daerah, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Ditjen AHU pada tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala
Kementerian Kehutanan RI, Haruni Krisnawati mengharapkan Riau bisa menjadi provinsi dalam percontohan
penjarahan aset daerah berupa kebun karet milik Pemkab Kuansing oleh pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI)
Polresta Pekanbaru Obrak-Abrik Kampung Dalam, 4 Orang Positif Narkoba
Syafriadi Ditunjuk Ketua Timsel, Pemprov Riau Segera Buka Pendaftaran Komisioner KI
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel dan Dilarang Beroperasi
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Mengaku Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:35 WIB

Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:59 WIB

Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:47 WIB

Kementerian Kehutanan RI, Haruni Krisnawati mengharapkan Riau bisa menjadi provinsi dalam percontohan

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:17 WIB

penjarahan aset daerah berupa kebun karet milik Pemkab Kuansing oleh pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI)

Senin, 16 Februari 2026 - 08:51 WIB

Polresta Pekanbaru Obrak-Abrik Kampung Dalam, 4 Orang Positif Narkoba

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB