Sulawesi – Polres Gowa telah memberikan tanggapan resmi terkait video viral yang menunjukkan seorang pria bernama Ali alias Alil diseret menggunakan sepeda motor oleh sekelompok warga di Kecamatan Tompobulu, Gowa.
terkait kejadian tersebut Polisi sedang menyelidiki insiden main hakim sendiri yang melibatkan seorang pria berinisial Al yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah tersebut. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Kampung Parang-parang Tulau’, Kelurahan Cikoro.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait insiden tersebut. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan maupun tindakan anarkis yang dilakukan massa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menangani kasus tindak pidana.














