Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id  – UUD (Undang-Undang) baru terkait persetubuhan di luar nikah diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terutama Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 414 tentang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), yang keduanya merupakan delik aduan dan bisa dipidana penjara atau denda jika ada pengaduan dari pihak berhak (suami/istri, orang tua/anak).

Ketentuan Utama dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023):
Perzinahan (Pasal 411): Persetubuhan di luar nikah dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II (Rp10 juta).
Hidup Bersama Tanpa Nikah/Kumpul Kebo (Pasal 414): Hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Kategori II.

Baca Juga:  Kemenkum Riau Perkuat Layanan AHU: Bimtek Perubahan Perseroan Tekankan Ketelitian Data dan Kepastian Proses

Mekanisme Delik Aduan: Penuntutan pidana untuk kedua pasal ini hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intinya: Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru.

Namun, penegakan hukumnya bergantung pada laporan atau pengaduan dari orang-orang terdekat korban/pelaku (pasangan, orang tua, atau anak).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (tentang KUHP) ini sudah diundangkan dan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025
Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu
Viral! Untuk lebaran Idul Fitri Seorang oknum wartawan ditangkap polisi setelah tertangkap memeras pengacara 
tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia
Kerja yata! Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin 
Dr. Harris Siamaremare, MT., mengecam keras tindakan kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp1 Miliar
Viral! Pembacokan Mahasiswi  di Universitas UIN  Riau, Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:34 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:14 WIB

Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:42 WIB

Viral! Untuk lebaran Idul Fitri Seorang oknum wartawan ditangkap polisi setelah tertangkap memeras pengacara 

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:08 WIB

tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:39 WIB

Kerja yata! Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin 

Berita Terbaru