Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id  – UUD (Undang-Undang) baru terkait persetubuhan di luar nikah diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terutama Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 414 tentang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), yang keduanya merupakan delik aduan dan bisa dipidana penjara atau denda jika ada pengaduan dari pihak berhak (suami/istri, orang tua/anak).

Ketentuan Utama dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023):
Perzinahan (Pasal 411): Persetubuhan di luar nikah dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II (Rp10 juta).
Hidup Bersama Tanpa Nikah/Kumpul Kebo (Pasal 414): Hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Kategori II.

Baca Juga:  Gerak Cepat APH dan Pemerintah Kecamatan Tongas Tertibkan Dugaan Sabung Ayam di Tanjungrej

Mekanisme Delik Aduan: Penuntutan pidana untuk kedua pasal ini hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intinya: Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru.

Namun, penegakan hukumnya bergantung pada laporan atau pengaduan dari orang-orang terdekat korban/pelaku (pasangan, orang tua, atau anak).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (tentang KUHP) ini sudah diundangkan dan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL
Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 
POLRES MANDAILING NATAL UNGKAP PEREDARAN GANJA 30,8 KG DAN SABU
Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga
Pengembangan Kasus PETI, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
Ombudsman Republik Indonesia Periksa Dugaan Maladministrasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda jatim
Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Cuma Ujung Keris–Tapi Kami Akan Tarik Keris Itu Sampai ke Gagangnya di Jakarta
Polisi: Bongkar Jaringan Narkoba di Kampar, Dua Terduga Pengedar Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:47 WIB

PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:39 WIB

POLRES MANDAILING NATAL UNGKAP PEREDARAN GANJA 30,8 KG DAN SABU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Pengembangan Kasus PETI, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Berita Terbaru