Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id  – UUD (Undang-Undang) baru terkait persetubuhan di luar nikah diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terutama Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 414 tentang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), yang keduanya merupakan delik aduan dan bisa dipidana penjara atau denda jika ada pengaduan dari pihak berhak (suami/istri, orang tua/anak).

Ketentuan Utama dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023):
Perzinahan (Pasal 411): Persetubuhan di luar nikah dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II (Rp10 juta).
Hidup Bersama Tanpa Nikah/Kumpul Kebo (Pasal 414): Hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Kategori II.

Baca Juga:  PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL

Mekanisme Delik Aduan: Penuntutan pidana untuk kedua pasal ini hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intinya: Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru.

Namun, penegakan hukumnya bergantung pada laporan atau pengaduan dari orang-orang terdekat korban/pelaku (pasangan, orang tua, atau anak).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (tentang KUHP) ini sudah diundangkan dan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK
POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN
SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN
POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN
Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi
Geger setelah hampir 5 tahun hilang kini di temukan
Ketua FPII Kuansing Resmi Laporkan Oknum Wartawan Terkait Pemberitaan
Empat Pria Modus Wartawan Diduga Memeras SPBU di Sijunjung, Senjata Api & Tongkat Besi Diamankan Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:53 WIB

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK

Jumat, 25 September 2026 - 02:20 WIB

POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN

Rabu, 16 September 2026 - 12:39 WIB

SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN

Senin, 14 September 2026 - 04:11 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN

Jumat, 11 September 2026 - 09:38 WIB

Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi

Berita Terbaru