Aksi Buruh Di PT Rajawali Jurnalis Di Larang Meliput

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon-pilarfakta-id.
Dua orang jurnalis mengalami pelarangan saat hendak meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Kamis (8/1/2026). Pelarangan tersebut disertai adu mulut hingga dugaan intimidasi oleh pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat.

Peristiwa bermula ketika awak media menyadari adanya pembatasan peliputan di dalam area pabrik. Untuk menghindari konflik, jurnalis kemudian mengambil gambar dari luar area perusahaan. Namun, sejumlah petugas keamanan mendatangi dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan.

Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh,” ujar Muslimin, salah satu jurnalis di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski berada di area luar dan telah memberikan penjelasan, awak media tetap dilarang melakukan peliputan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak keamanan.

Baca Juga:  Dispar mengambil langkah tegas dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lampiran izin operasional tempat hiburan malam New Paragon di Kota Pekanbaru

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak PG Rajawali. Namun, mediasi tersebut gagal lantaran salah satu pihak keamanan tetap bersikeras dan menunjukkan sikap agresif.

Untuk menghindari bentrokan, rekan-rekan jurnalis lainnya segera melerai dan memutuskan menarik diri dari lokasi. Langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan dan mencegah eskalasi konflik.

Setelah awak media meninggalkan area gerbang pabrik, situasi berangsur kondusif. Tidak ada kontak fisik yang terjadi dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru