Ketua Ombb MPC Kepahiang Mengecam Keras Atas Tindakan Oknum Ketua Kelompok Tani Di Duga Menggelapkan Satu Yunit Bantuan Mesin Traktor!!!!

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pilarfakta.id,Kepahiang-Bengkulu,Mencuat sebuah dugaan salah satu oknum Ketua kelompok tani Mulya Makmur (Mulyen),yang berdomisili di Desa bukit menyan, Kecamatan Bermani ilir, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,
(Jum’at 09/01/2026).

Berdasarkan hasil tim investigasi dilapangan mendapat laporan dari warga setempat yang meminta namanya di privasi, mengatakan bahwa salah satu oknum ketua kelompok tani mulya makmur(Mulyen), menjual satu yunit mesin traktor yang berasal dari bantuan dinas pertanian kabupaten kepahiang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi tersebut tim investigasi langsung konfirmasi kepada ketua kelompok yang bersangkutan di kediamannya (jum’at 09/01/2026, Tepat 10:30 wib).

Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa benar ia menjual satu yunit bantuan mesin traktor dari dinas pertanian kabupaten kepahiang, dengan nilai harga (Rp : 1500.000) dengan alasan sudah ada prnyerahan menjadi hak milik dan mesin tersebut tidak digunakan lagi, ungkapnya.

Dalam konfirmasi tersebut ketua kelompok tani (Mulyen) , mengatakan dirinya siap untuk menebus kembali aset yang telah dijual kepada saudaranya sendiri (Saupi)
Apabila nantinya bermasalah, Pungkasnya.

Baca Juga:  PERMAHI Gelar Kongres Luar Biasa di Cirebon, Fokus pada Rekonsiliasi dan Transformasi Organisasi

Diketahui Dugaan penggelapan aset berupa mesin traktor oleh ketua kelompok merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal pidana, terutama jika aset tersebut merupakan bantuan pemerintah”

Tindakan ini dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika aset tersebut berasal dari bantuan pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup”

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH), Insfektorat, kejari, serta instansi terkait Kabupaten Kepahiang, untuk menindak lanjuti permasalah tersebut hingga tuntas.

Pewarta~(sandes) Roby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Sabtu, 11 April 2026 - 04:52 WIB

Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Berita Terbaru