Sidak Telaga Remis Dan Telaga Nilem Di Cikalahang, Oleh BBWS Pastikan Legalitas Pengambilan Air PDAM Tirta Kemuning Dievaluasi

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan-Pilarfakta.id.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem di Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan, Selasa (13/1/2026). Sidak dilakukan bersama Pemerintah Desa Cikalahang dengan pendampingan Badan Bantuan Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon.

Langkah ini diambil untuk meninjau langsung kondisi mata air sekaligus menindak lanjuti pemanfaatan sumber daya air oleh PDAM Tirta Kemuning, khususnya menyangkut aspek legalitas perizinan pengambilan air serta dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat desa.
Di lokasi,

tim BBWS melakukan pemeriksaan debit air, kondisi fisik mata air, serta lingkungan sekitarnya. Selain itu, dilakukan pencocokan pemanfaatan air di lapangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menolak pemanfaatan air untuk kepentingan umum, namun menuntut kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami tidak anti terhadap PDAM atau pelayanan publik, tetapi izin dan mekanisme pengelolaannya harus jelas. Jangan sampai masyarakat kami justru terdampak kekurangan air,” ujar Kusnan.
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus berasaskan keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas. Undang-undang tersebut menempatkan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara.

Baca Juga:  Bukti Nyata Masih Beroperasi Rakit Apung penambang mas ilegal Hayut ke seret Derasnya Air sungai

Perwakilan BBWS menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya air, termasuk oleh badan usaha milik daerah, wajib mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. BBWS akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan PDAM Tirta Kemuning untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administratif maupun substansi pemanfaatan air.
Dalam kesempatan yang sama, Kuwu Kusnan menyampaikan apresiasi kepada BBKH Untag Cirebon yang telah memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“Pendampingan ini penting agar aspirasi dan hak masyarakat tetap diperjuangkan secara konstitusional dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.

Menurut Kusnan, pendampingan hukum menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat desa atas sumber daya air yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan warga.
“Air adalah hak dasar masyarakat. Pengelolaannya harus adil, transparan, dan tidak merugikan desa sebagai wilayah sumber,” tambahnya.
Sidak BBWS ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban pemanfaatan sumber daya air di wilayah Desa Cikalahang, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengelolaan air benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

R Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru