Pemasyarakatan Sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP)Bagi Klien Anak Penyelesaian Perkara Mulai Divesi 

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya,.pilarfakta.id, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Klien Anak dilaksanakan di Aula Bapas Palangka Raya. Rabu (21/01/2026).

Sidang TPP Anak ini dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan Anak untuk diupayakan penyelesaian perkara melalui diversi, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak.

Sidang TPP Anak ini bertujuan untuk menilai secara komprehensif kondisi Anak, meliputi latar belakang keluarga, lingkungan sosial, tingkat risiko, serta potensi pembinaan dan reintegrasi sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil sidang menjadi dasar rekomendasi  Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Pada kesempatan Sidang TPP kali ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Tubagus Chaidir sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan dan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya penanganan perkara Anak.

Baca Juga:  penutupan latsarmil Komcad Matra Darat TA. 2025 di lapangan dr. Koesen Hirohoesodo Rindam IV/Dip

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin strategis.

“Diversi dipandang sebagai langkah krusial yang harus dioptimalkan, tidak hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi sebagai wujud nyata perlindungan hak Anak dan implementasi pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP Anak ini, diharapkan setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi masa depan Anak serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Gito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB