Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat sekitar 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku berinisial Z (49), ditangkap pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bangko. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu karung berwarna putih berisi sisik trenggiling seberat 30 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Rokan Hilir.

“Tim menemukan pelaku yang sedang membawa satu karung sisik trenggiling. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, sisik trenggiling tersebut diperoleh pelaku dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO diduga memperoleh sisik dengan cara menangkap trenggiling di hutan wilayah Rokan Hilir menggunakan jerat, kemudian membunuh satwa tersebut, mengeringkan sisiknya, dan menjualnya kepada pengepul.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Bersama OKP dan Mahasiswa Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial di Desa Cikareo

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi seperti trenggiling ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam dan berpotensi merugikan keanekaragaman hayati Indonesia. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan memburu pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Ade.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, karena populasinya di alam semakin menurun akibat perburuan untuk diambil sisiknya. Sisik trenggiling kerap dijual ke pasar gelap karena dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya menjaga kelestarian satwa Indonesia,” tutup Kombes Ade.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!
PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:41 WIB

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Berita Terbaru