KUHP Lama (Pasal 311): Seseorang diancam fitnah jika menuduh hal yang tidak benar dengan maksud menyerang kehormatan, dan tidak dapat membuktikannya.UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 4.UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua): Pasal 27A mengatur tentang pencemaran nama baik, termasuk fitnah melalui media elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik. Pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) tidak harus membuktikan kebohongan tuduhan, sedangkan fitnah (pasal 311 KUHP) wajib membuktikan bahwa yang dituduhkan itu tidak benar.




















