Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pekanbaru.Filarfakta.id,- Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak nama baik, padahal tuduhan itu tidak benar. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun (pasal 311 KUHP) atau 3 tahun dalam KUHP baru (UU 1/2023). Fitnah via medsos diatur UU ITE

KUHP Lama (Pasal 311): Seseorang diancam fitnah jika menuduh hal yang tidak benar dengan maksud menyerang kehormatan, dan tidak dapat membuktikannya.UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 4.UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua): Pasal 27A mengatur tentang pencemaran nama baik, termasuk fitnah melalui media elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik. Pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) tidak harus membuktikan kebohongan tuduhan, sedangkan fitnah (pasal 311 KUHP) wajib membuktikan bahwa yang dituduhkan itu tidak benar.

Perlu dicatat bahwa KUHP Baru (UU 1/2023) baru berlaku penuh 3 tahun sejak diundangkan (Januari 2026), sementara UU ITE digunakan untuk kasus elektronik.
ARIANI
Baca Juga:  KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Ke Seputaran Pertokoan Alfamart Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru