Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pekanbaru.Filarfakta.id,- Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak nama baik, padahal tuduhan itu tidak benar. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun (pasal 311 KUHP) atau 3 tahun dalam KUHP baru (UU 1/2023). Fitnah via medsos diatur UU ITE

KUHP Lama (Pasal 311): Seseorang diancam fitnah jika menuduh hal yang tidak benar dengan maksud menyerang kehormatan, dan tidak dapat membuktikannya.UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 4.UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua): Pasal 27A mengatur tentang pencemaran nama baik, termasuk fitnah melalui media elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik. Pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) tidak harus membuktikan kebohongan tuduhan, sedangkan fitnah (pasal 311 KUHP) wajib membuktikan bahwa yang dituduhkan itu tidak benar.

Perlu dicatat bahwa KUHP Baru (UU 1/2023) baru berlaku penuh 3 tahun sejak diundangkan (Januari 2026), sementara UU ITE digunakan untuk kasus elektronik.
ARIANI
Baca Juga:  Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart
“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”
Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional
Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial
Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT ke-62 Dharma Pertiwi
DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR
Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Respons Cepat Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:41 WIB

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart

Kamis, 2 April 2026 - 10:11 WIB

“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”

Kamis, 2 April 2026 - 10:07 WIB

Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 10:02 WIB

Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial

Berita Terbaru