Diduga Rugikan Negara Rp24,5 Miliar, Kejari Rokan Hulu Tetapkan dan Tahan Direktur Distributor Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan S, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun anggaran 2019–2022. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Pasir Pengaraian, Senin (17/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan sistematis dalam distribusi pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya disalurkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, penyidikan mengungkap bahwa penyaluran tidak tepat sasaran dan sebagian tidak diberikan kepada pengecer yang semestinya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan sistematis dalam distribusi pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya disalurkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, penyidikan mengungkap bahwa penyaluran tidak tepat sasaran dan sebagian tidak diberikan kepada pengecer yang semestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka “S”, selaku distributor resmi, diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain:

Tidak menyalurkan pupuk sesuai ketentuan,Membuat laporan penyaluran fiktif,Serta menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013.

Baca Juga:  Mengaku Warga Biasa Oknum Kades Hutabaringin Di Duga Jual Emas Hasil Tambang Ilegal

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782. Dari jumlah tersebut, “S” diduga menyebabkan kerugian langsung sebesar Rp1.235.500.700, sebagaimana hasil Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Untuk menguatkan proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rokan Hulu telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli, laporan audit, serta sejumlah alat bukti yang mengaitkan tersangka dengan praktik korupsi yang berlangsung selama empat tahun anggaran.

Penahanan terhadap “S” dilakukan berdasarkan rangkaian surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, di antaranya:

PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023,

PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025,

PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025,

Tap. Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan

PRINT.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025

Tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa penegakan hukum atas penyimpangan pupuk bersubsidi merupakan bentuk komitmen menjaga kepentingan petani dan mencegah kebocoran anggaran negara. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL
Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 
POLRES MANDAILING NATAL UNGKAP PEREDARAN GANJA 30,8 KG DAN SABU
Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga
Pengembangan Kasus PETI, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
Ombudsman Republik Indonesia Periksa Dugaan Maladministrasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda jatim
Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Cuma Ujung Keris–Tapi Kami Akan Tarik Keris Itu Sampai ke Gagangnya di Jakarta
Polisi: Bongkar Jaringan Narkoba di Kampar, Dua Terduga Pengedar Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:47 WIB

PENCURIAN MOTOR TERUNGKAP BERKAT WARGA, TERDUGA PELAKU AKUI KENDARAAN SUDAH DIJUAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Tambang emas ilegal (PETI) Dibatang natal Diduga kebal Hukum,Toke Rahmat Beroperasi Terang -Terangan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:39 WIB

POLRES MANDAILING NATAL UNGKAP PEREDARAN GANJA 30,8 KG DAN SABU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Legalisasi Tambang Emas Kuansing Ditargetkan Jadi Solusi Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Pengembangan Kasus PETI, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Berita Terbaru