BAYUNGLENCIR –Selasa Filarfakta id.16.07.2026Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) seluas ratusan hektar terjadi di wilayah Ladang Panjang, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayunglencir. Kawasan yang seharusnya terjaga fungsinya sebagai penyangga lingkungan dan aset negara kini berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini, 16 Juni 2026.
SRIANTO, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini. “Segala langkah yang diperlukan telah kami tempuh, baik melalui penyampaian surat resmi maupun koordinasi berulang di tingkat kecamatan hingga provinsi. Namun, saya sangat prihatin melihat kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Sebagai pihak yang berperan melakukan pengawasan dan membantu kepentingan negara tanpa menerima imbalan apa pun, timnya rela menempuh perjalanan jauh dari Kecamatan Bayunglencir ke wilayah Sumatera Selatan guna berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. “Pada pertemuan itu, kami diberitahukan akan ada tindak lanjut berupa sinkronisasi dengan pihak terkait. Namun, hingga kini belum terlihat langkah nyata apa pun,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dalam komunikasi lanjutan melalui telepon, jawaban yang diterima senantiasa sama. “Setiap kali saya menghubungi, selalu disampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Penegak Hukum dan akan segera turun ke lokasi. Namun, sampai saat ini belum ada bukti pelaksanaan. Sebenarnya, di mana letak permasalahannya?” tanya Srianto.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, persoalan yang terindikasi sangat merugikan aset negara tidak seharusnya dibiarkan berlarut‑larut. “Peran pemerintah dan pemangku kebijakan sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam Undang‑Undang Cipta Kerja serta peraturan di bidang kehutanan. Namun kenyataannya, seolah‑olah aturan itu tidak memiliki kekuatan pelaksanaan. Apakah ini yang dimaksud dengan hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah?” tegasnya.
Pertanyaan mendasar pun muncul di tengah masyarakat: jika hal serupa terus dibiarkan berulang, bagaimana nasib sumber daya alam yang akan diwariskan bagi generasi mendatang?
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas yang menghentikan aktivitas yang diduga merugikan aset negara tersebut. Hal ini pun memunculkan pertanyaan publik: di mana peran aktif Dinas Kehutanan dan instansi pengelola kawasan? Bagaimana pula langkah pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah daerah maupun pusat yang seharusnya menjaga kelestarian wilayah tersebut?
Sampai saat ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Kaperwil pilarfakta id sum-sel Sulaiman.




















