Dugaan Perambahan Hutan Produksi Ratusan Hektar Menjadi Sawit Belum Teratasi

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYUNGLENCIR –Selasa Filarfakta id.16.07.2026Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) seluas ratusan hektar terjadi di wilayah Ladang Panjang, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayunglencir. Kawasan yang seharusnya terjaga fungsinya sebagai penyangga lingkungan dan aset negara kini berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini, 16 Juni 2026.

SRIANTO, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini. “Segala langkah yang diperlukan telah kami tempuh, baik melalui penyampaian surat resmi maupun koordinasi berulang di tingkat kecamatan hingga provinsi. Namun, saya sangat prihatin melihat kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Sebagai pihak yang berperan melakukan pengawasan dan membantu kepentingan negara tanpa menerima imbalan apa pun, timnya rela menempuh perjalanan jauh dari Kecamatan Bayunglencir ke wilayah Sumatera Selatan guna berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. “Pada pertemuan itu, kami diberitahukan akan ada tindak lanjut berupa sinkronisasi dengan pihak terkait. Namun, hingga kini belum terlihat langkah nyata apa pun,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam komunikasi lanjutan melalui telepon, jawaban yang diterima senantiasa sama. “Setiap kali saya menghubungi, selalu disampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Penegak Hukum dan akan segera turun ke lokasi. Namun, sampai saat ini belum ada bukti pelaksanaan. Sebenarnya, di mana letak permasalahannya?” tanya Srianto.

Baca Juga:  Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Lama Lintongnihuta Audiensi Kepada Pemerintah Daerah Humbahas

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, persoalan yang terindikasi sangat merugikan aset negara tidak seharusnya dibiarkan berlarut‑larut. “Peran pemerintah dan pemangku kebijakan sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam Undang‑Undang Cipta Kerja serta peraturan di bidang kehutanan. Namun kenyataannya, seolah‑olah aturan itu tidak memiliki kekuatan pelaksanaan. Apakah ini yang dimaksud dengan hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah?” tegasnya.

Pertanyaan mendasar pun muncul di tengah masyarakat: jika hal serupa terus dibiarkan berulang, bagaimana nasib sumber daya alam yang akan diwariskan bagi generasi mendatang?

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas yang menghentikan aktivitas yang diduga merugikan aset negara tersebut. Hal ini pun memunculkan pertanyaan publik: di mana peran aktif Dinas Kehutanan dan instansi pengelola kawasan? Bagaimana pula langkah pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah daerah maupun pusat yang seharusnya menjaga kelestarian wilayah tersebut?

Sampai saat ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Kaperwil pilarfakta id sum-sel Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKPA PERARI ANGKATAN 25, TAHAP KEDUA DI TANGGULANGIN SIDOARJO BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF
Jiarah Pemakaman Tua Marga Bayat: Menelusuri Jejak Sejarah di Tengah Areal Perusahaan
Pemkab Humbahas Apresiasi PERCASI, Dorong Pembinaan Atlet Catur Berprestasi
kaperwil Sumsel pilarfakta.id angkat bicara agar pemerintah lakukan tindakan yang serius dalam hal penanganan kabut asap ini
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:52 WIB

PKPA PERARI ANGKATAN 25, TAHAP KEDUA DI TANGGULANGIN SIDOARJO BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jiarah Pemakaman Tua Marga Bayat: Menelusuri Jejak Sejarah di Tengah Areal Perusahaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Humbahas Apresiasi PERCASI, Dorong Pembinaan Atlet Catur Berprestasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:04 WIB

kaperwil Sumsel pilarfakta.id angkat bicara agar pemerintah lakukan tindakan yang serius dalam hal penanganan kabut asap ini

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Berita Terbaru