Kajati Sutikno SH., MH., melantik pejabat eselon II & III di lingkungan Kejati Riau di Sasana H.M. Prasetyo gedung Satya Adhi Wicaksana

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Riau – 03/11/2025 , Kajati menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi, yang bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Pengangkatan saudara merupakan bentuk kepercayaan institusi terhadap kemampuan, dedikasi, dan integritas yang telah saudara-saudara tunjukkan selama ini,” ujar Kajati.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan, seraya berharap pengalaman mereka menjadi bekal berharga di tempat pengabdian berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., Kajati menegaskan kembali beberapa pesan penting yang harus dijadikan pedoman:

“Tegakkan hukum dengan nurani dan keberanian.” Penegakan hukum harus berkeadilan dan humanis, mempertimbangkan nilai moral serta kemanusiaan.
“Perkuat penindakan dan pencegahan korupsi.” Kajari diminta aktif menindak penyimpangan di wilayah hukumnya.
“Laksanakan tugas dengan integritas tinggi.” Jabatan adalah amanah yang disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Bangun kolaborasi dan sinergi antar bidang.”
“Jaga integritas diri dan keluarga.”

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut di Belawan, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Malam hingga Dini Hari

Menutup sambutannya, Kajati kembali mengingatkan bahwa “jabatan bukanlah hak, tetapi amanah.”
Seremoni pelantikan ini dihadiri oleh para Asisten, Kajari, Serta pejabat Eselon IV di wilayah Kejati Riau.

Adapun nama pejabat yang dilantik, berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 adalah :

1. Edi Handojo, SH, MH sebagai Wakajati Riau

Kemudian, berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEPIV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 adalah :

1. Wuriadhi Paramita SH, MH., sebagai Asisten Pemulihan Aset
2. Sugito SH. Sebagai Kajari Inhil
3. Dr. Ratih Andrawina Suminar SH, MH., sebagai Kajari Inhu
4. Khaidir SH, MH sebagai Kajari Rohil
5. Heri Yulianto SH, MH sebagai Kajari Siak
6. Mohammad Harun Sunadi, SE., SH., MH., sebagai Kajari Kuansing
7. Dodi Wiraatmaja SH., MH., sebagai Koordinator
8. Agung Wijayanto SE., SH., MH., sebagai Koordinator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru