Kapolres Humbahas Apresiasi Kejari, Pemusnahan Barang Bukti Jadi Wujud Transparansi ke Publik

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas,Pilarfakta.id,- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika serta barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Selasa (21/4/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., Danramil 05/DS 0210-TU Kapten Inf Sahat Manullang, Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan Alex Gultom, perwakilan Pengadilan Negeri Tarutung, perwakilan Kementerian Agama Humbang Hasundutan, para Kepala Seksi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana periode September 2025 hingga April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut terdiri dari 10 kasus narkotika dan zat adiktif lainnya, 1 kasus terkait keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya, serta 6 kasus terhadap orang dan harta benda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cristin Juliana Sinaga, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 136 item. Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 183,1 gram dan netto 178,68 gram, serta sabu dengan berat bruto 16,5 gram dan netto 9,1 gram.

Baca Juga:  Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile Ke Alun Alun Rangkasbitung

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya seperti parang, mancis, rokok, roti, sapu, bong, plastik klip merah, kaca pyrex, sedotan, botol, cangkul, kertas nasi, tas, gunting, dan berbagai barang lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk transparansi kami dalam penanganan perkara pidana, sekaligus sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.” ujar Cristin.

Cristin juga berharap melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, semakin meningkat.

Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, memiliki kewenangan sebagai eksekutor terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilakukan pemusnahan.

“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Humbang Hasundutan akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Ikatan Pemuda Sembon Utara Gelar Rangkaian Kegiatan Tiga Hari
Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang
Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram
Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*
*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*
Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan*
Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Ikatan Pemuda Sembon Utara Gelar Rangkaian Kegiatan Tiga Hari

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*

Berita Terbaru