KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN, WARGA LAPORKAN KE POLSEK BAYUNG LENCIR

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYUNG LENCIR, 23 Mei 2026 –Filarfakta id.sum-sel, Seorang warga bernama Kusmawan (33 tahun), berprofesi sebagai petani, beralamat di Mangsang , Kecamatan Bayung Lencir, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Bayung Lencir, pada Jumat (23/5). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/154/V/2026/SPKT/Polsek Bayung Lencir/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, peristiwa diduga terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.00 hingga 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Dusun V, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, Kusmawan baru saja selesai bekerja memanen dan berjalan pulang bersama seorang rekan kerja.

Di tengah perjalanan, ia mengaku dihadang oleh seseorang berinisial A. Diketahui, pihak berinisial A tersebut merupakan seorang pengusaha pembeli sawit. Saat bertemu, pihak berinisial A menyampaikan informasi bahwa Kusmawan diduga terlibat dalam kehilangan perangkat genggam (HP) milik anak buahnya yang bekerja di tempatnya. Tuduhan tersebut didasari informasi yang menurut keterangan didapatkan dari warga lain yang bernama Bapak Rebo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadilah perdebatan terkait tuduhan tersebut. Situasi makin memanas, dan menurut keterangan Kusmawan, tiba-tiba pihak berinisial A langsung melakukan tindakan fisik ke arahnya, mengenai bagian belakang kepala dan mata kanan. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami pusing, pandangan kabur, dan sempat hampir kehilangan kesadaran.

Baca Juga:  Adrias Hariyanto Apresiasi Film Jangan Buang Ibu, Dinilai Sarat Pesan Kehangatan Keluarga

Beberapa warga yang berada di lokasi, di antaranya yang bernama Andit dan Toni, diketahui menyaksikan peristiwa tersebut.

Sebagai bukti akibat tindakan tersebut, Kusmawan menyatakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayung Lencir untuk memastikan dan mendokumentasikan kondisi fisik dan luka yang dialaminya akibat kejadian tersebut.

Merasa dirugikan secara fisik dan hukum, Kusmawan memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian. Ia berharap perkara ini dapat ditangani dan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian Polsek Bayung Lencir telah menerima laporan dan sedang melakukan proses penyelidikan serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta kejadian secara lengkap dan akurat.

Sulaiman kaperwil pilarfakta id sum-sel

Srianto ketua DPD PKR tipikor Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR )Sambut Kapolda Riau yang Baru Melalui Prosesi Tepuk Tepung Tawar di Mapolda Riau
Serahkan Agunan Sejak 2022, Pengusaha Ayam Sidoarjo Gugat BTN Rp1,065 Miliar
FPHM Sidoarjo Desak Dinas Pendidikan Bertindak, Dugaan Pelanggaran di Tiga Sekolah Jadi Sorotan
Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
PKPA PERARI ANGKATAN 25, TAHAP KEDUA DI TANGGULANGIN SIDOARJO BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF
Jiarah Pemakaman Tua Marga Bayat: Menelusuri Jejak Sejarah di Tengah Areal Perusahaan
Pemkab Humbahas Apresiasi PERCASI, Dorong Pembinaan Atlet Catur Berprestasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR )Sambut Kapolda Riau yang Baru Melalui Prosesi Tepuk Tepung Tawar di Mapolda Riau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Serahkan Agunan Sejak 2022, Pengusaha Ayam Sidoarjo Gugat BTN Rp1,065 Miliar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:01 WIB

FPHM Sidoarjo Desak Dinas Pendidikan Bertindak, Dugaan Pelanggaran di Tiga Sekolah Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto

Berita Terbaru