BAYUNG LENCIR, 23 Mei 2026 –Filarfakta id.sum-sel, Seorang warga bernama Kusmawan (33 tahun), berprofesi sebagai petani, beralamat di Mangsang , Kecamatan Bayung Lencir, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Bayung Lencir, pada Jumat (23/5). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/154/V/2026/SPKT/Polsek Bayung Lencir/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, peristiwa diduga terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.00 hingga 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Dusun V, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, Kusmawan baru saja selesai bekerja memanen dan berjalan pulang bersama seorang rekan kerja.
Di tengah perjalanan, ia mengaku dihadang oleh seseorang berinisial A. Diketahui, pihak berinisial A tersebut merupakan seorang pengusaha pembeli sawit. Saat bertemu, pihak berinisial A menyampaikan informasi bahwa Kusmawan diduga terlibat dalam kehilangan perangkat genggam (HP) milik anak buahnya yang bekerja di tempatnya. Tuduhan tersebut didasari informasi yang menurut keterangan didapatkan dari warga lain yang bernama Bapak Rebo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terjadilah perdebatan terkait tuduhan tersebut. Situasi makin memanas, dan menurut keterangan Kusmawan, tiba-tiba pihak berinisial A langsung melakukan tindakan fisik ke arahnya, mengenai bagian belakang kepala dan mata kanan. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami pusing, pandangan kabur, dan sempat hampir kehilangan kesadaran.
Beberapa warga yang berada di lokasi, di antaranya yang bernama Andit dan Toni, diketahui menyaksikan peristiwa tersebut.
Sebagai bukti akibat tindakan tersebut, Kusmawan menyatakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayung Lencir untuk memastikan dan mendokumentasikan kondisi fisik dan luka yang dialaminya akibat kejadian tersebut.
Merasa dirugikan secara fisik dan hukum, Kusmawan memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian. Ia berharap perkara ini dapat ditangani dan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian Polsek Bayung Lencir telah menerima laporan dan sedang melakukan proses penyelidikan serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta kejadian secara lengkap dan akurat.
Sulaiman kaperwil pilarfakta id sum-sel
Srianto ketua DPD PKR tipikor Musi Banyuasin.




















