Kejaksaan Negeri Way Kanan Resmi Menetapkan dua Tersangka dalam Perkara Penyidikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya( BSPS) Tahun Anggaran 2023.

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan_pilarFakta.id Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Kedua tersangka merupakan Koordinator Kabupaten Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Penyuplai matrial Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan tahun 2023.

Andri Wijaya Bin Naga Mas Yusuf, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra Franenzi Rimarza Bin Zulkipli, selaku penyuplai material besi dalam program BSPS.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, SH., MH., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kajari, kerugian negara mencapai Rp 2.583.037.000, dari total nilai bantuan program BSPS tahun 2023 sebesar Rp 38.960.000.000 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1.948 Penerima Bantuan (PB).

Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan juga telah menerima uang titipan sebesar Rp.385.000.000 dari para tersangka dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) se-Way Kanan.

Dijerat Pasal Korupsi dan ditahan 20 Hari kedua tersangka disangkakan melanggar:

Baca Juga:  Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

Kasi Pidsus Joni Saputra, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Rahmat Effendi, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Konsekuensi hukum pasti menanti. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Way Kanan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi terciptanya lingkungan serta aparatur daerah yang tertib dan bersih dari praktik korupsi. Kami mendukung pemerintahan yang efektif, adil, dan efisien di Kabupaten Way Kanan,” tegas Joni.

Kaperwil: ( Welly )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman
Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 
Kejari Madina Tetapkan dan Tahan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021 Rp1,9 Miliar
Mahasiswi yang hidupnya berakhir teragis Diduga tewas ditangan kakak iparnya sendiri
Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas di Minimarket
Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan Purwosari–Pasuruan Depan PT Satoria
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 20:45 WIB

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:51 WIB

Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:35 WIB

Kejari Madina Tetapkan dan Tahan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021 Rp1,9 Miliar

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Mahasiswi yang hidupnya berakhir teragis Diduga tewas ditangan kakak iparnya sendiri

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:07 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas di Minimarket

Berita Terbaru