Kerja yata Polda Riau:Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, pilarfakta.id – Aksi kekerasan dan pemerasan yang diduga melibatkan debt collector terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (25/4). Peristiwa tersebut berujung pada penangkapan empat orang pelaku.

Tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat pria berinisial AD, DO, DA, dan HS.

“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, Minggu (26/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain empat orang yang telah diamankan, tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat.

Kombes Hasyim mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.

Kronologis kejadian bermula saat korban bernama Sayuti Malik Panai (56), yang diberi kuasa oleh pemilik kendaraan bernama Aldela, diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.

“Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban,” ujar Kombes Hasyim.

Baca Juga:  Guna Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Bupati Panggil Plt. Kadis Kesehatan bersama Kapus Se-Kabupaten Humbang Hasundutan

Karena diberi kuasa, korban kemudian mencoba melakukan mediasi dengan para pelaku. Namun, situasi justru memanas hingga terjadi cekcok mulut.

Setelah cekcok tersebut, korban dianiaya hingga mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan menggunakan tangan dan kursi.

Tidak terima atas penganiayaan dan dugaan pemerasan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.

Selain menangkap para pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kombes Hasyim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa. Pihaknya memastikan akan melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan.

“Kami tegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat,” tutup Kombes Hasyim.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru