DUMAI / PEKANBARU,pilarfakta.id 27 MEI 2026 – Kabar gembira! Buronan utama kasus peredaran narkoba sabu seberat 11,4 kilogram yang sudah diburu hampir setahun akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau. Pelaku adalah Muhammad Zaki, otak dan perantara utama jaringan lintas negara asal Malaysia–Riau .
KRONOLOGI LENGKAP:
Kasus awal Mei 2025: Jaringan ini menyelundupkan sabu lewat jalur laut masuk wilayah Bengkalis, lalu diedarkan ke seluruh Riau, Pekanbaru, Dumai, hingga luar provinsi. Nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp 20 miliar.
Pelarian: Saat hendak ditangkap Mei tahun lalu, Zaki berhasil kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di kebun serta tempat sewaan, terus berpindah-pindah agar tidak ketahuan.
DITANGKAP 24 MEI 2026: Jejaknya terendus, pelaku diringkus diam-diam saat menginap di sebuah hotel di kawasan Kota Dumai. Tidak ada perlawanan, pelaku pasrah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PERAN PENTING DALAM JARINGAN:
Menurut penyidik, Zaki bukan kurir biasa — ia berperan sebagai:
Perantara utama antar pengirim dari luar negeri dan penerima di sini
Pengelola gudang penyimpanan barang haram
Penghubung dengan tokoh jaringan lain yang kini sudah di dalam tahanan .
Jaringan ini ternyata masih dikendalikan dari dalam Rutan Dumai oleh narapidana berinisial R, yang sudah lama ditahan kasus narkoba.
PERNYATAAN KAPOLDA / KEPALA BARESKRIM:
“Kami tidak akan berhenti sampai semua anggota jaringan ditangkap. Sekalipun lari berbulan-bulan, bersembunyi di mana saja, pada akhirnya hukum yang menang. Ini bukti nyata: TIDAK ADA YANG BISA LARI DARI HUKUM, APALAGI JADI BANDAR NARKOBA YANG MERUSAK MASA DEPAN BANGSA!”
Tersangka sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penyidikan terus berlanjut untuk tangkap sisa jaringan dan bekukan aset hasil kejahatan.




















