MAKASSAR 31/7/2026 – Koalisi Rakyat Sulawesi Selatan Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Mereka menilai proses tersebut seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dibanding tindakan yang dinilai represif.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Koalisi memaparkan sejumlah temuan dan pandangan terkait pelaksanaan penggusuran yang berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP).
Juru bicara Koalisi, M. Ismail, mengatakan konflik yang terjadi bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Koalisi, sedikitnya 17 rumah warga telah dibongkar dalam proses pengosongan lahan. Mereka juga mengklaim terdapat sejumlah warga yang mengalami luka-luka saat terjadi bentrokan dengan aparat, sementara puluhan warga lainnya memilih bertahan dan mengungsi di sekitar musala yang masih berdiri di lokasi.
Selain menyoroti kondisi warga, Koalisi juga menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap tim pendamping hukum yang melakukan advokasi di lapangan. Mereka menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi turut mempertanyakan legalitas penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar pengosongan lahan. Mereka berpendapat masyarakat telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut sejak 1998, sehingga proses penerbitan HPL pada 2024 seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga yang terdampak.
Koalisi juga mengkritisi mekanisme konsinyasi uang santunan yang ditempuh pemerintah daerah. Menurut mereka, langkah tersebut tidak dapat menggantikan proses penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan musyawarah dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, Koalisi mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Komnas HAM. Mereka menyebut lembaga tersebut pernah memberikan rekomendasi agar pengosongan lahan ditunda hingga tercapai penyelesaian secara damai, namun rekomendasi tersebut dinilai belum diimplementasikan.
Atas perkembangan tersebut, Koalisi mendesak penghentian sementara seluruh proses penggusuran, penarikan aparat keamanan dari lokasi, evaluasi terhadap status Proyek Strategis Nasional PT IHIP, serta meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi warga terdampak.
Konflik agraria di Dusun Laoli sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun. Warga mengklaim telah menggarap sekitar 395 hektare lahan sejak 1998 sebagai kawasan permukiman dan perkebunan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP).
Perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan tersebut kemudian memicu rangkaian aksi penolakan hingga pelaksanaan pengosongan lahan pada 30 Juli 2026.
Kabiro Pasuruan, Abdul Rohman




















