Pelarian Reri Pardila alias AI (32), berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labusel

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel,pilarfakta.id – Setelah melintasi tiga provinsi dan aksi kejar-kejaran bak film laga, pelaku penganiayaan sadis terhadap ibu mertuanya sendiri ini berhasil diringkus tepat saat hendak menghilang ke tanah kelahirannya, Jumat (01/05/2026).

Aksi keji ini bermula pada Selasa (28/04/2026) sekira pukul 05.15 WIB di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Saat korban, Nurlan Br. Pasaribu (46), tengah khusyuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh, pelaku mendobrak pintu belakang dan merangsek masuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa ampun, pelaku membekap mulut korban dengan jarinya. Saat korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku, Reri gelap mata.

Ia menghujamkan pisau berkali-kali ke tubuh ibu mertuanya tersebut. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan mengerikan di bagian wajah, tangan, punggung, dada, hingga perut.

Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, melalui Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, langsung membentuk tim khusus. Pelarian pelaku terbilang licin, ia berpindah-pindah kota menggunakan bus antarkota, mulai dari Rantauprapat hingga menyeberang ke Provinsi Riau.

Baca Juga:  Patroli Blue Light Polsek Jatiroto Sisir Jalur Rawan, Warga: Kami Merasa Lebih Aman

“Tim sempat kehilangan jejak saat pelaku melompat ke semak belukar rimbun di wilayah Kampar untuk menghindari penggerebekan,” ungkap Kapolsek saat dihubungi, Sabtu (2/5) pagi.

Namun, lanjut Sunipan, pelarian AI berakhir di agen Travel CV. Putri Mandiri, Jl. Hr. Subrantas, Pekanbaru. Saat pelaku sedang bersiap menaiki angkutan travel menuju Pariaman, Sumatera Barat, tim Opsnal yang sudah melakukan pengintaian (surveilans) langsung menyergap pelaku.

Reri yang dikenal sebagai anak punk ini tidak berkutik saat diringkus petugas.

Kini, “Menantu Maut” tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Subsider 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan Berat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Torgamba. Pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum maksimal,” tegas AKP Sunipan Gurusinga. (HBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang
Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram
Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*
*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*
Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan*
Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*

Berita Terbaru