Polres Mojokerto Kota Ungkap Narkoba Temukan 330 Catride Vape Berisi Etomidate

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Mojokertoπ‘·π’Šπ’π’‚π’“π’‡π’‚π’Œπ’•π’‚. 𝑰𝒅- Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkoba cair (liquid).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan pada Konferensi Pers yang digelar di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/06/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Kurniawan menyampaikan bahwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika basah (liquid) berbentuk catride vape ini adalah pertama kali terungkap di Jawa Timur.

“Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ujar Kombes Pol Kurniawan

Ia menerangkan, tersangka FI saat diamankan petugas, sedang bersama SA yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (empat koma lima puluh) gram dijok mobil Daihatsu Xenia.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos SA yang berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 195,98 gram.

Saat penggeledahan tersebut Polisi juga menemukan bukti resi ekspedisi pengiriman narkotika jenis etomidate dan ekstasi serta Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru Riau.

Baca Juga:  Jalan Poros Desa Hegarmanah–Sindangratu Longsor, Polsek Panggarangan Bersama BPBD dan Warga Lakukan Penanganan

Kemudian petugas melakukan pelacakan paket ekspedisi tersebut masih berada di Surabaya.

Polisi berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan bersama dengan SA mengambil paket yang ternyata berisi 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir Happy Five.

Dari seluruh narkotika yang diedarkan untuk harga dapat ditafsir mencapai Rp.4.728.617.000.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil menyelamatkan Warga yang berhasil diselamatkan 40.048 jiwa.

Kombespol Kurniawan pun juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres Mojokerto Kota atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti yang diamankan,” tambah Kombespol Kurniawan.

Sementara itu tersangka FI dan SA terancam hukum penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati.

Hal ini berdasafkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Cirebon ke-599 Dengan Semangat Kebersamaan Yang Tercermin Dalam Tema Manunggal Winangun Caruban
Kota Cirebon Pertahankan Opini WTP ke-10, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
Dekopinda Diharapkan Jadi Rumah Besar Gerakan Koperasi, Sekda Dorong Sinergi dan Percepatan Ekonomi Daerah
Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional, Wali Kota Hadiri Pertemuan Kunci Bersama dengan Menko AHY
Polres Lumajang Terjunkan Personel Penggerak Ketahanan Pangan Dampingi Warga Tani
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Lomba Desain Logo Pacu Jalur 2026 Dibuka, Total Hadiah Rp6 Juta Menanti
Warga Desa Petai Resah, Debu Jalan Nasional Pekanbaru-Teluk Kuantan Picu Gangguan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:23 WIB

Hari Jadi Cirebon ke-599 Dengan Semangat Kebersamaan Yang Tercermin Dalam Tema Manunggal Winangun Caruban

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:35 WIB

Kota Cirebon Pertahankan Opini WTP ke-10, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:31 WIB

Dekopinda Diharapkan Jadi Rumah Besar Gerakan Koperasi, Sekda Dorong Sinergi dan Percepatan Ekonomi Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:26 WIB

Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional, Wali Kota Hadiri Pertemuan Kunci Bersama dengan Menko AHY

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:04 WIB

Polres Lumajang Terjunkan Personel Penggerak Ketahanan Pangan Dampingi Warga Tani

Berita Terbaru