Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, pilarfakta.id – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/26).

Kapolres Probolinggo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya curas dan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.

Dari tangan para pelaku, Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat,” kata AKBP Latif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan modus yang beragam, mulai dari merampas barang korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum.

Baca Juga:  Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Rumah Warga Yang Atap Rumahmya Ambruk Akibat Intensitas Hujan Tinggi di Sertai Angin Kencang

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas,” tambah AKBP Latif.

Dari keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan dari tersangka, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya yang salah satunya adalah pengemudi ojek online.

“Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online,” terang AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo menegaskan, pengembalian barang bukti ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,”ungkap AKBP Latif.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas,” pungkas AKBP Latif.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Ketujuh tersangka yang sudah diamankan, saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Kabiro pasuruan abdul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo
Wabup Kuansing Muklisin:  Belum ada kata terlambat untuk terus berbenah dan belajar
Kerja yata Polda Riau:Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru
Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi
Mahasiswa STAB Bodhi Dharma Laksanakan KKN di Vihara Arya Dharma Jakarta Utara
Pelaksanaan Patroli dan Himbauan Kamtibmas Terhadap Remaja di Wilkum Polsek Marikit
Pelayanan yata : Pelaku Penganiaya di Desa Sungai Agung Ditangkap Polsek Tapung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:46 WIB

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Minggu, 26 April 2026 - 10:41 WIB

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Minggu, 26 April 2026 - 09:26 WIB

Wabup Kuansing Muklisin:  Belum ada kata terlambat untuk terus berbenah dan belajar

Minggu, 26 April 2026 - 09:02 WIB

Kerja yata Polda Riau:Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

Minggu, 26 April 2026 - 08:55 WIB

Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi

Berita Terbaru