POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon kabupaten,pilarfakta.id – Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggulung sindikat pengedar obat keras yang kerap menyasar generasi penerus Bangsa..

Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore (16/04/2026), petugas berhasil merangsek masuk ke sebuah rumah di Wilayah Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial AM (23) yang diduga kuat sebagai otak penggerak peredaran pil haram di wilayah tersebut.

Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan Obat Keras tersebut. Yang mencengangkan, untuk mengelabui mata petugas, tersangka menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam kotak bekas setrika listrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 515 Tablet Tramadol, 53 Tablet Trihexyphenidyl, ( Sisa dari yang sudah terjual ) serta Uang Tunai Rp 994.000 diduga hasil penjualan Obat Keras Ilegal, Handphone, Kardus bekas tempat Setrika untuk kamuflase tersangka, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar Obat Keras ilegal maupun narkoba yang merusak moral bangsa.

Baca Juga:  Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

“Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan tersangka adalah pesan keras bagi jaringan lainnya: Bersama seluruh lapisan masyarakat Cirebon yang selalu memberikan Support, informasi dimana peredaran obat keras ilegal, dan kami akan segera menyeret Anda ke balik jeruji besi!” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa obat keras ilegal yang disita ini merupakan sisa dari barang yang telah diedarkan, yang artinya ribuan butir lainnya mungkin telah mengancam kesehatan masyarakat. Pihaknya juga sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DPO berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya mengedarkan sediaan farmasi jenos obat keras tanpa izin.

“Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPT SMPN 025 Siborutorop Gelar Pensi “Harmoni Nalar Dan Seni Dalam Dekapan Alam
Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun
Bupati Humbahas Apresiasi Konser Paskah Consolatio Choir USU dan Gemende Koor HKBP Pargodungan Doloksanggul
Terkait Kasus Pemalsuan Tanda tangan H. Sopian HAS, 2 Bulan Hasil Gelar Perkara Tak Di Beritahukan Ke korban, Kapolda Riau: Nanti Saya tanya dulu ke anggota Apa Kendalanya
Paguyuban Seni Kudalumping Palangka Raya Gelar Silaturahmi, Dorong Legalitas dan Kreativitas Grup
Pemkab Humbahas Laksanakan Rapat Pra Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD SPAM
Bupati Humbahas Hadiri Supervisi Desa Percontohan Tingkat Provsu
Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:50 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM

Minggu, 19 April 2026 - 05:19 WIB

UPT SMPN 025 Siborutorop Gelar Pensi “Harmoni Nalar Dan Seni Dalam Dekapan Alam

Minggu, 19 April 2026 - 04:17 WIB

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Minggu, 19 April 2026 - 04:14 WIB

Bupati Humbahas Apresiasi Konser Paskah Consolatio Choir USU dan Gemende Koor HKBP Pargodungan Doloksanggul

Sabtu, 18 April 2026 - 05:47 WIB

Terkait Kasus Pemalsuan Tanda tangan H. Sopian HAS, 2 Bulan Hasil Gelar Perkara Tak Di Beritahukan Ke korban, Kapolda Riau: Nanti Saya tanya dulu ke anggota Apa Kendalanya

Berita Terbaru

Daerah

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM

Minggu, 19 Apr 2026 - 11:50 WIB