POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon kabupaten.pilarfakta,id.-
Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW (31) dan H (28).

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.

Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan “Kardus Maut” tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 979 Butir Tramadol, 48 Butir Hexymer,Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, 2 Unit Handphone, hingga lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

Baca Juga:  Operasi Lilin Lodaya, Polresta Cirebon Laksanakan Tes Urine Terhadap Puluhan Sopir Bus

“Kami tidak akan membiarkan sedikitpun di Wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru