Probolinggo pilarfakta.id – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat ramai diberitakan media, aktivitas ilegal ini justru kian ramai dan juga kapasitas besar terbukti jumlah pengunjung yang datang ke lokasi tersebut dikabarkan terus bertambah.
Pantauan tim investigasi menyebutkan, puluhan kendaraan tampak memadati jalan kecil menuju arena sabung ayam. Tak sedikit di antaranya berpelat luar daerah, yang mengindikasikan jejaring perjudian ini telah meluas melampaui batas lokal.
“masyatakat bingung. Sudah ramai diberitakan, tapi makin hari makin ramai juga penjudi yang datang. Siapa yang sebenarnya bekingnya ??” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari beberapa sumber menyebutkan sebagai pelindung pun mencuat. Seorang warga yang mengaku pernah terlibat dalam praktik sabung ayam di lokasi tersebut membenarkan adanya setoran rutin dari pengelola arena kepada pihak tertentu agar operasi mereka tetap aman dari gangguan.
“Sudah biasa itu. Kalau enggak setor, langsung digrebek. Tapi kalau setor, aman. Kadang ada aparat pakai preman lokal untuk atur lapangan,” ujar sumber tersebut.
Temuan ini kian menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis dari aparat penegak hukum setempat. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam,Dadu dan cap jeky .
Namun di lapangan, instruksi itu seolah hanya slogan , tanpa realisasi nyata penegak hukum dalam penyikapan peihal kegiatan perjudian yang ada.
“Ketika suara warga diabaikan, media dibungkam secara halus melalui sikap tertutup aparat, maka yang lahir adalah kekecewaan kolektif. Ini berbahaya, sebab berpotensi menurunkan legitimasi hukum secara luas.
Jika dugaan pembiaran ini benar adanya, persoalan sabung ayam di Pohsangit tak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol matinya fungsi pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.kami berharap penegak hukum polres Probolinggo segera menindak lanjuti informasi tersebut .(Kaperwil Jatim )




















