Pilarfakta.id – UUD (Undang-Undang) baru terkait persetubuhan di luar nikah diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terutama Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 414 tentang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), yang keduanya merupakan delik aduan dan bisa dipidana penjara atau denda jika ada pengaduan dari pihak berhak (suami/istri, orang tua/anak).
Ketentuan Utama dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023):
Perzinahan (Pasal 411): Persetubuhan di luar nikah dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II (Rp10 juta).
Hidup Bersama Tanpa Nikah/Kumpul Kebo (Pasal 414): Hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Kategori II.
Mekanisme Delik Aduan: Penuntutan pidana untuk kedua pasal ini hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Intinya: Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru.
Namun, penegakan hukumnya bergantung pada laporan atau pengaduan dari orang-orang terdekat korban/pelaku (pasangan, orang tua, atau anak).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (tentang KUHP) ini sudah diundangkan dan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama.




















