SIDANG LANJUTAN MEDIASI SENGKETA PRODUSEN BIG COLA DENGAN DISTRIBUTORNYA DI PN CIKARANG

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur,pilarfakta.id – Tanggal 05 Mei 2026,seharusnyamenjadiawalpenyelesaiansengketaantaraCV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA (TPJB)denganPT. AJE INDONESIA (AJE) denganharapanmelalui Mediator PN Cikarang, Bapak Meidy bisatercapaikesepakatan yang salingmenguntungkan, namundalamfaktanyaterjadiperdebatan sengi antarapihak TPJB selakuPenggugatdengan AJE selakuTergugat.

Dimana pihak AJE melaluikuasahukumnyasamasekalitidakbersediamengakuikelalaiannyayaknitidakmemberikanfasilitas-fasilitas yang dijanjikandiawalsebelumpihak TPJB bersediamenjadi distributor produk AJE dan malahberbalikmenyalahkanpihak TPJB sebagai distributor yang tidakkompetenterutamadalammengantisipasipenjualanproduk AJE yakni “Big Cola” sehinggaterjadi over supply. Dan parahnyapihak AJE malahmencurigaipihak TPJB telahmelakukanpenimbunanbaranguntukkepentingankebutuhanLebaran 2025 sedangkanfaktanyasetelahlebaran pun pihak TPJB masihtetapmengajukan order pembeliansesuaipernyataanYettie Tri Palupiselakudirektur TPJB.

Sengketa ini bermula dari adanya kerjasama bisnis antara CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA (TPJB) dengan PT. AJE INDONESIA (AJE) selakuprodusenminumanbermerk BIG COLA, dimana (TPJB) ditunjuk oleh salah satu Area Manager AJE untukmenjadi distributor produk BIG COLA untuk wilayah Surabaya denganbeberapafasilitas yang umumnyaditawarkan oleh produsensebuahprodukkepadacalon distributor nyaantara lain menerimareturproduk yang telahkadaluarsa. Awalnya Ibu Yettieselakudirektur TPJB merasa ragu menjadi distributor BIG COLA karenamasihtergolongpemainbarubiladibandingdenganprodukminumanberkarbonasi (cola) lainnya yang telahpuluhantahunberedar di Indonesia.
Namundenganbujukrayu dan keyakinan yang diberikan oleh Area Manager tersebutmaka TPJB akhirnyaberkenanmenjadi distributor BIG COLA dan memulai order dalamjumlahbesarsertamenyiapkansaranaprasaranasepertigudangpenyimpananhingga armada angkut yang cukupuntukmenjalankantugasdistribusiproduk.
Namunberjalannyawaktusemuafasilitas yang ditawarkan oleh AJE tidakpernahsamasekalidirealisasikansehinggaproduk BIG COLA semakinharisemakinmenumpuk di gudangmilik TPJB dan menjadimasalahbesardalamperputaranbisnisnya dan pihak TPJB sudahmeminta Solusi terkaithaltersebutnamun AJE terkesanlepastangan dan tanggungjawabsertabalikmenyalahkan TPJB yang telahmelakukan order secarabesar-besaran.

Pada tanggal 28 April 2026 kuasahukumYettie Tri PalupitelahmendaftarkangugatanPerbuatanMelawan Hukum yang dilakukan PT. AJE INDONESIA di Pengadilan Negeri Cikarang dan telahmendapatkanregistrasidenganNomorPerkara 103/Pdt.G/2026/PN CkrdenganPenggugatadalah CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA melawan PT. AJE INDONESIA selakuTergugat. Menuruthukum acara perdata yang berlaku di Indonesia maka agenda siding pertamaadalahpemeriksaanberkas oleh Majeiis Hakim Pemeriksa Perkara dan selanjutnyadiarahkanuntukmelakukanmediasimelalui Mediator yang ditunjukdenganharapandapatterjadiperdamaianantaraPenggugatdenganTergugatsebelummemasukipokokperkara.
Masih adaharapandari Ibu Yettie Tri PalupiselakuPenggugat agar Tergugat PT. AJE INDONESIA bisamemenuhituntutanbeliauuntukmenggantikerugian CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA yang mencapaiRp. 591.823.445,00 akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugatyang telah menyebabkan Penggugat selama 8 bulan ini tidak dapat menjalankan usahanya secara maksimal karena gudang tempat usaha Penggugat dipenuhi produk Tergugat yang saat ini mencapai 130 ribu botol minuman sehingga proses keluar masuk barang untuk produk lain sangat terhambat.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:35 WIB

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:39 WIB

Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!

Berita Terbaru