Jawa Timur,pilarfakta.id – Tanggal 05 Mei 2026,
seharusnyamenjadiawalpenyelesaiansengketaantaraCV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA (TPJB)denganPT. AJE INDONESIA (AJE) denganharapanmelalui Mediator PN Cikarang, Bapak Meidy bisatercapaikesepakatan yang salingmenguntungkan, namundalamfaktanyaterjadiperdebatan sengi antarapihak TPJB selakuPenggugatdengan AJE selakuTergugat.
Dimana pihak AJE melaluikuasahukumnyasamasekalitidakbersediamengakuikelalaiannyayaknitidakmemberikanfasilitas-fasilitas yang dijanjikandiawalsebelumpihak TPJB bersediamenjadi distributor produk AJE dan malahberbalikmenyalahkanpihak TPJB sebagai distributor yang tidakkompetenterutamadalammengantisipasipenjualanproduk AJE yakni “Big Cola” sehinggaterjadi over supply. Dan parahnyapihak AJE malahmencurigaipihak TPJB telahmelakukanpenimbunanbaranguntukkepentingankebutuhanLebaran 2025 sedangkanfaktanyasetelahlebaran pun pihak TPJB masihtetapmengajukan order pembeliansesuaipernyataanYettie Tri Palupiselakudirektur TPJB.
Sengketa ini bermula dari adanya kerjasama bisnis antara CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA (TPJB) dengan PT. AJE INDONESIA (AJE) selakuprodusenminumanbermerk BIG COLA, dimana (TPJB) ditunjuk oleh salah satu Area Manager AJE untukmenjadi distributor produk BIG COLA untuk wilayah Surabaya denganbeberapafasilitas yang umumnyaditawarkan oleh produsensebuahprodukkepadacalon distributor nyaantara lain menerimareturproduk yang telahkadaluarsa. Awalnya Ibu Yettieselakudirektur TPJB merasa ragu menjadi distributor BIG COLA karenamasihtergolongpemainbarubiladibandingdenganprodukminumanberkarbonasi (cola) lainnya yang telahpuluhantahunberedar di Indonesia.
Namundenganbujukrayu dan keyakinan yang diberikan oleh Area Manager tersebutmaka TPJB akhirnyaberkenanmenjadi distributor BIG COLA dan memulai order dalamjumlahbesarsertamenyiapkansaranaprasaranasepertigudangpenyimpananhingga armada angkut yang cukupuntukmenjalankantugasdistribusiproduk.
Namunberjalannyawaktusemuafasilitas yang ditawarkan oleh AJE tidakpernahsamasekalidirealisasikansehinggaproduk BIG COLA semakinharisemakinmenumpuk di gudangmilik TPJB dan menjadimasalahbesardalamperputaranbisnisnya dan pihak TPJB sudahmeminta Solusi terkaithaltersebutnamun AJE terkesanlepastangan dan tanggungjawabsertabalikmenyalahkan TPJB yang telahmelakukan order secarabesar-besaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 28 April 2026 kuasahukumYettie Tri PalupitelahmendaftarkangugatanPerbuatanMelawan Hukum yang dilakukan PT. AJE INDONESIA di Pengadilan Negeri Cikarang dan telahmendapatkanregistrasidenganNomorPerkara 103/Pdt.G/2026/PN CkrdenganPenggugatadalah CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA melawan PT. AJE INDONESIA selakuTergugat. Menuruthukum acara perdata yang berlaku di Indonesia maka agenda siding pertamaadalahpemeriksaanberkas oleh Majeiis Hakim Pemeriksa Perkara dan selanjutnyadiarahkanuntukmelakukanmediasimelalui Mediator yang ditunjukdenganharapandapatterjadiperdamaianantaraPenggugatdenganTergugatsebelummemasukipokokperkara.
Masih adaharapandari Ibu Yettie Tri PalupiselakuPenggugat agar Tergugat PT. AJE INDONESIA bisamemenuhituntutanbeliauuntukmenggantikerugian CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA yang mencapaiRp. 591.823.445,00 akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugatyang telah menyebabkan Penggugat selama 8 bulan ini tidak dapat menjalankan usahanya secara maksimal karena gudang tempat usaha Penggugat dipenuhi produk Tergugat yang saat ini mencapai 130 ribu botol minuman sehingga proses keluar masuk barang untuk produk lain sangat terhambat.
Kabiro pasuruan abdul rohman




















