SKANDAL WARTA SIDIK PEKANBARU: REDAKSI TOMMY DIDUGA REKAYASA FAKTA & RUGIKAN JURNALIS

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Konflik internal di lingkungan media Warta Sidik Pekanbaru, Riau, memanas menyusul dugaan rekayasa informasi dan ketidaktransparan yang dilakukan oleh pihak Redaksi bernama Tommy. Sejumlah mantan jurnalis menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun moril yang mereka alami.

Berikut rincian fakta berdasarkan keluhan dan bukti yang dihimpun:

Terjadi dugaan rekayasa keterangan dan penolakan tanggung jawab oleh Redaksi Tommy terhadap kerugian yang dialami tim jurnalis. Isu utama mencakup pengelolaan dana operasional, pembelian perangkat kerja (laptop), serta seragam yang dinilai tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, KTA dan Surat Tugas yang diterbitkan atas nama Media Warta Sidik justru tidak diakui keabsahannya oleh pihak redaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pihak Redaksi: Tommy (Redaksi Warta Sidik).
– Pihak Pengadu: Mantan Jurnalis Warta Sidik Pekanbaru (Rudi koto,Adi Santoso,Erna Wati,Ucok Jait, dan rekan lainnya).

Kasus ini melibatkan wilayah operasi di Pekanbaru, Riau, serta klaim aktivitas kerja yang dikaitkan dengan wilayah Jawa Barat.

Konflik ini mencuat setelah proses pemutusan hubungan kerja secara sepihak, di mana pihak redaksi menghapus nama-nama jurnalis dari grup dan struktur organisasi tanpa konfirmasi jelas, hingga akhirnya para jurnalis angkat bicara meminta keadilan.

Baca Juga:  Kodim 0614/Kota Cirebon Berangkatkan 40 Santri Ikuti Kegiatan KKRI di Rindam III/Siliwangi

Para jurnalis merasa dirugikan karena:

– Dana untuk keperluan kerja diklaim digunakan namun hasilnya tidak dirasakan atau diakui.
– Tommy menyatakan kerugian berasal dari aktivitas kerja di Jawa Barat, namun tim menuding Tommy justru “numpang hidup” dan tidak pernah bekerja aktif di sana.
– Tidak ada komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
– – Terjadi praktik “maling teriak maling” di mana fakta diputarbalikkan.

Para jurnalis menuntut Tommy segera mempertanggungjawabkan segala kerugian yang terjadi. Mereka menuntut dihentikannya penyebaran opini palsu dan rekayasa fakta. Meski kantor dan seragam telah tersedia, perlakuan sepihak seperti penghapusan akses dan tidak diakuinya legalitas dokumen kerja membuat para jurnalis merasa diperlakukan tidak adil dan menuntut kejelasan hukum serta moral.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru