Skema licik Pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti dalam perkara Dugaan Penipuan, Penggelapan dan TPPU akhirnya Terbongkar!!!

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,pilarfakta. Id – Terbongkarnya dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Rinita Nofianti dan Ernest Juliansyah yang kini telah ditahan di Polda Metro Jaya diapresiasi Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya.

Pasalnya, dugaan sindikat mafia perbankan tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut, Darma Wijaya, kasus tersebut terungkap berkat laporan beberapa korban yang merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka. Ia menyebut, para tersangka sudah melakukan aksinya cukup lama sejak tahun 2018 hingga puluhan korban rugi milyaran rupiah dan menyebabkan salah satu korban meninggal dunia karena stress. Saat ini pihak ahli waris dari korban sudah membuat laporan kepolisian di polres bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran, sedikitnya 17 orang pemilik aset telah menjadi korban dan hingga kini aset-aset tersebut terancam berpindah tangan dan disita perbankan akibat rangkaian kejahatan terorganisir yang diduga dilakukan sindikat ini” ungkapnya Via Whatsapp, Sabtu 24 Januari 2026.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan tersebut, para tersangka diduga menjalankan modus kejahatan terstruktur dengan memanfaatkan sistem perbankan, dokumen identitas palsu, serta aliran dana yang disamarkan untuk mengelabui para korban.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang diserahkan kepada penyidik, tersangka pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti diduga kerap menggunakan sejumlah identitas dan nama berbeda, antara lain: Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, Lim Ernest Stefanus, serta Pra Aditama Hermawan,” jelas Darma, dari beberapa informasi dokumen yang dihimpun.

Sementara itu, tersangka Rinita Nofianti juga diduga menggunakan beberapa variasi nama, di antaranya: Rinita Gunawan, Nofiyanti, serta Yulinda Hutauruk Sianturi.

Baca Juga:  Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Permenkum Tahun 2025 Terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU

Langkah dan respon cepat tim Penyidik jajaran Polda Metro Jaya yang dengan tegas dalam menindaklanjuti perkara ini secara serius hingga masuk pada tahap penahanan kedua tersangka. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan mafia perbankan terorganisir dalam kejahatan tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta resiko melarikan diri, sehingga langkah penahanan dinilai penting untuk kelancaran penyidikan, terlebih lagi untuk tersangka Rinita Nofianti terpaksa harus dijemput paksa (09/01/27) karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka,” ujar Darma.

Aktivis Hukum tersebut menegaskan, kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan keuangan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik-praktik kriminal yang merugikan masyarakat dan mencederai sistem hukum serta perbankan nasional.

“Hingga saat ini Penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sebagai komitmen menuntaskan kejahatan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Skandal sindikat penipuan dan mafia perbankan yang menyeret pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti yang menjerat sedikitnya 17 korban pemilik aset bernilai miliar rupiah, keduanya juga kini diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pejabat negara, yakni akta notaris, beserta seluruh rangkaian legalitas usaha palsu yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit ke perbankan.

Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran yang terkuak, para tersangka diduga memalsukan Akta Pendirian Perusahaan CV Sumber Berkat, dengan menggunakan identitas KTP palsu.

(Jurnalis Rika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Berita Terbaru