Wabup Humbahas, Yunita Rebekka Marbun Mendapat Apresiasi Setelah Menolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doloksanggul, -Pasca Rapat Paripurna Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, Senin (17/11) kemarin, Wakil Bupati (Wabup) Humbahas, Junita Rebekka Marbun konfrensi terbuka penolakan pengadaan mobil dinas (Mobdis) yang ditampung di APBD TA 2026.

Konfrensi terbuka Wabup Junita atas penolakan Mobdis itu disampaikan kepada sejumlah wartawan pasca Rapat Paripurna DPRD. Tidak hanya kepada insan pers, pernyataan yang sama juga dimuat di akun facebook @Yunita Rebeka Marbun Parhobas, serta surat resmi ke lembaga DPRD Humbahas.

Banyak yang empati atas sikap Wabup dalam pernyataan terbuka itu. Bahkan tidak sedikit pegiat medsos menyampaikan agar Wabup tetap semangat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi pernyataan terbuka Wabup itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Humbahas justru menyampaikan, bahwa sebelum pernyataan terbuka penolakan Mobdis, Wabup Yunita sudah memesan Toyota Fortuner sebagai fasilitas mobil. Artinya, ketersediaan anggaran untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diketahui dengan baik oleh Wabup, sehingga pernah diperbincangkan dengan Kabag Umum Setdakab dan berpesan agar mobil yang diadakan adalah merek Fortuner.

Ironisnya, ketika pengadaan Mobdis tersebut dikonfirmasi ulang oleh Bendahara Bagian Umum Setdakab kepada Wabup di sela Rapat Banggar Setdakab, Kamis (13/11) lalu, konfirmasi itu justru tidak dijawab dengan baik oleh Wabup, sehingga pengadaan Mobdis tetap ditampung dalam rencana kerja anggaran (RKA) Sekretariat Daerah 2026.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Secara aturan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru wajib difasilitasi mobil dinas (Mobdis). Apalagi Mobdis yang tersedia sekarang, merupakan fasilitas pejabat lama dan Februari 2026 akan genap lima tahun. Dengan dasar itulah kita menampung Mobdis Wabup dalam RKA Setdakab TA 2026,” kata Ketua TAPD Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun saat dihubungi melalui selulernya, Senin (17/11/2025) malam.

Senada juga disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Humbahas, Resva Panjaitan. Anggota TAPD Humbahas ini menjelaskan, seyogiyanya Mobdis Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditampung dalam APBD 2025. Namun karena penetapan APBD dilakukan melalui Perkada dan P-APBD 2025 tersandera efisiensi, maka pengadaan Mobdis kembali ditunda, hingga TA 2026.

Dia juga memaparkan, bahwa TAPD tidak wajib konfirmasi kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait pembelian fasilitas Mobdis. Hanya saja, Sekda selaku pengguna anggaran sekaligus Ketua TAPD wajib memfasilitasi Mobdis kepada pejabat Bupati dan Wabup, dan itu diatur dalam undang-undang.
Pun demikian, Resva juga menyampaikan apresiasi kepada Wabup atas penolakan Mobdis yang ditampung dalam APBD TA 2026. Artinya biaya Rp700 juta lebih yang sebelumnya diproyeksikan membeli Mobdis, bisa dialihkan kepada kegiatan lain sebagaimana saran Wabup dalam konferensi terbuka kepada wartawan, medsos dan surat ke lembaga DPRD. (Demak P Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru