Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999) adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, mengatur prinsip dasar, hak, dan kewajiban pers, wartawan, serta perusahaan pers, dengan semangat demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, yang memastikan pers bisa beroperasi tanpa sensor atau pembredelan serta melindungi narasumber dan masyarakat melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Poin-Poin Penting Mengenal UU Pers:
Dasar Hukum: Berbasis pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak memperoleh informasi, serta semangat reformasi pasca-Orde Baru.
Kemerdekaan Pers: Dinyatakan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dihalang-halangi.

Asas-Asas Utama:
Demokrasi: Hak mencari dan menyebarluaskan informasi.
Keadilan: Pers wajib melayani Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Supremasi Hukum: Pers menghormati praduga tak bersalah, wartawan punya hak tolak, dan menghormati norma agama serta kesusilaan.

Hak dan Kewajiban:
Wartawan: Melindungi narasumber (hak tolak), mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Masyarakat: Berhak memperoleh informasi, memberikan tanggapan (Hak Jawab), dan mengoreksi (Hak Koreksi).
Perusahaan Pers: Diatur lebih rinci, tidak ada lagi keharusan SIUP bagi pendiri media, dan diwajibkan mengumumkan penanggung jawabnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dewan Pers: Lembaga independen yang bertugas mengembangkan pers nasional dan menyelesaikan sengketa pers (sengketa jurnalistik).
Mengapa Penting?
Menjadi landasan kerja jurnalistik di Indonesia.
Membedakan pers era reformasi dengan masa Orde Baru yang represif.
Memberikan perlindungan hukum bagi wartawan saat bertugas dan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar.

Hubungan dengan RUU Penyiaran (Isu Terkini):
Adanya potensi konflik antara UU Pers (melindungi kebebasan pers, termasuk investigasi) dengan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalistik investigasi mendalam, yang bisa bertentangan dengan semangat UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

Berita Terbaru