Tegakkan Supremasi Hukum, Kejagung Kembalikan Aset Negara Raksasa Rp 6,6 Triliun dan Kawasan Hutan

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,pilarfakta.id – Komitmen negara menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam kembali ditegaskan. Rabu, 24 September 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, dilaksanakan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan total luas 893.002,38 hektare.

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan uang hasil penagihan denda administratif sebesar Rp2.344.965.750.000.

Agenda strategis ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Selain pemulihan kawasan hutan, Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4.280.328.440.469,74.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau yang mencapai sekitar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai sekitar Rp585 miliar.

Dengan demikian, total nilai pengembalian keuangan negara yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74 (enam triliun enam ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh empat sen), dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI.

Capaian Satgas PKH Melebihi Target
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH berhasil mencatatkan capaian luar biasa, antara lain:

Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target awal, dengan nilai indikasi lahan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Menyerahkan kembali kepada kementerian terkait kawasan hutan seluas 2.482.220,343 hektare, terdiri atas:

Baca Juga:  Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Hutan Adat Di Kuansing

1.708.033,583 hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara;

688.427 hektare kawasan konservasi untuk dipulihkan;

81.793 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk dilakukan penghijauan kembali.

Jaksa Agung: Hukum Tegak, Aset Negara Harus Kembali ke Rakyat Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti ketegasan negara dalam menindak pelanggaran hukum serta menjaga kedaulatan atas sumber daya alam Indonesia.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah bersinergi dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI.

Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Dengan pengembalian aset negara berskala besar dan pemulihan kawasan hutan strategis ini, Kejaksaan RI kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan supremasi hukum berjalan demi kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Desember 2025
Perkuat Sinergi Regional, Wabup Kampar Dr. Misharti Hadiri Rapat Tindak Lanjut Proyek PSEL Bersama Plt Gubri
Seskab Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Sosial dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta
Bupati Kampar Serahkan 4 Unit Mobil Ambulans Khusus Medan Ekstrem di Kecamatan Kampar Kiri Hulu
Tinjau Jembatan Batunagodang Siatas, Bupati Humbahas Tetapkan Perpanjangan Tanggap Darurat Tahap IV
Genjot Infrastruktur, Pemkab Lebak Siapkan Rp47 Miliar Bangun Jalan Antar Kecamatan,Selasa(23/12/2025)
Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman
‎”Terpilih Secara Aklamasi, Juliansyah Yayan Jabat Ketua KONI Rejang Lebong Periode 2024-2028
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:25 WIB

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Desember 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:08 WIB

Perkuat Sinergi Regional, Wabup Kampar Dr. Misharti Hadiri Rapat Tindak Lanjut Proyek PSEL Bersama Plt Gubri

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:43 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Sosial dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:00 WIB

Tegakkan Supremasi Hukum, Kejagung Kembalikan Aset Negara Raksasa Rp 6,6 Triliun dan Kawasan Hutan

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:41 WIB

Bupati Kampar Serahkan 4 Unit Mobil Ambulans Khusus Medan Ekstrem di Kecamatan Kampar Kiri Hulu

Berita Terbaru