Plt Kadispora Teken Surat Penertiban PKL, Publik Soroti Potensi Konflik Wewenang karena Merangkap Kasatpol PP

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon-pilarfakta.id.09 Januari 2026 Penandatanganan surat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Olahraga Bima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon menuai sorotan publik. Pasalnya, pejabat yang menandatangani surat tersebut juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Edi Siswoyo, S.AP.
Surat bernomor 500.12.5.4/4-DISPORA tertanggal 8 Januari 2026 itu berisi pemberitahuan sekaligus penegasan larangan bagi PKL di kawasan Bima, serta ancaman akan dilakukan penertiban apabila ketentuan tidak dipatuhi.

Satu Orang, Dua Peran Strategis
Secara administratif, Plt Kepala Dinas memang diperbolehkan menandatangani surat dinas. Namun, kondisi menjadi problematik ketika Plt Kadispora merangkap jabatan definitif sebagai Kasatpol PP, instansi yang secara teknis menjadi pelaksana utama penertiban di lapangan.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal konflik peran. Secara faktual, Satpol PP adalah eksekutor penertiban, sementara surat perintah berasal dari Dispora yang ditandatangani orang yang sama,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas kecermatan dan akuntabilitas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Legal Bersyarat, Etik Dipersoalkan
Merujuk pada aturan kepegawaian, Plt boleh menjalankan tugas jabatan lain secara sementara, asalkan ada Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt yang sah dari Wali Kota dan kewenangannya tidak melampaui batas strategis.
Namun, para pemerhati kebijakan menilai bahwa penandatanganan surat penertiban yang berujung pada tindakan represif di lapangan tidak lagi sekadar administratif rutin, melainkan telah menyentuh ranah penegakan ketertiban umum.

“Secara hukum administrasi mungkin masih bisa dibenarkan, tetapi secara etika birokrasi dan tata kelola, ini rawan disebut memerintah diri sendiri,” tambahnya.
Potensi Cacat Kewenangan
Jika nantinya surat tersebut dijadikan dasar penertiban paksa, pembongkaran, atau penyitaan lapak PKL, maka kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan karena:
adanya konsentrasi kewenangan pada satu pejabat,
tidak jelasnya pemisahan peran antar perangkat daerah,
serta dugaan penyalahgunaan kewenangan temporer Plt.

Dalam konteks hukum administrasi negara, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai cacat kewenangan dan cacat prosedur, yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan Inspektorat, Ombudsman, bahkan gugatan PTUN.
Pemkot Diminta Buka SK Plt ke Publik
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Cirebon belum menyampaikan secara terbuka dasar hukum penunjukan Plt Kadispora, termasuk masa berlaku dan batas kewenangan yang diberikan.
Sejumlah pihak mendesak Pemkot agar:
membuka SK penunjukan Plt ke publik,
memastikan tidak ada rangkap jabatan definitif,
serta menjamin penataan PKL dilakukan secara humanis dan partisipatif.
Ujian Komitmen Tata Kelola
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menerapkan good governance, khususnya pemisahan kewenangan, transparansi, dan profesionalitas ASN.

“Penataan kota penting, tapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang menabrak prinsip tata kelola yang baik,” tegas seorang aktivis masyarakat.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!
PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:41 WIB

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Berita Terbaru