TANGERANG,pilarfakta.id – Sejumlah tokoh masyarakat dan Agama di Kota Tangerang mendatangi gedung DPRD Kota Tangerang pada Selasa (20/1/2026) untuk mengklarifikasi isu mengenai rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa revisi tersebut akan membuka zona prostitusi (relokasi) dan melonggarkan peredaran minuman keras di Kota Tangerang.
Dalam dialog tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan zona prostitusi adalah berita bohong atau HOAX. Sebaliknya, rencana revisi Perda tersebut justru bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang sudah ada.
“Revisi itu bukan untuk membuka zona prostitusi atau melonggarkan miras, melainkan untuk penyelarasan dengan peraturan di atasnya serta memperketat pengawasan,” ujar Rusdi Alam menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Haji Mahdi, salah satu tokoh yang hadir, mengungkapkan bahwa ia sempat mendapatkan desakan dari para ulama karena dianggap bertanggung jawab sebagai salah satu pencetus awal Perda 7 dan 8 tersebut. Ia menegaskan “Perda ini adalah Perda berdarah-darah yang diperjuangkan oleh umat Islam dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga moral generasi muda,”
Pihak DPRD juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada draf resmi yang diusulkan terkait revisi tersebut. Jika nantinya dilakukan pembahasan, pemerintah berjanji akan melibatkan banyak elemen penting, termasuk tokoh masyarakat, Agama dan para pengusaha properti.
Para tokoh masyarakat dan Agama menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan ini dan menolak segala bentuk pelonggaran peredaran alkohol, termasuk di hotel-hotel berbintang, untuk menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota yang religius dan Akhlakul Karimah. (Had)




















