Tokoh Masyarakat Dan Agama Mendatangi DPRD Kota Tangerang..!!!

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,pilarfakta.id – Sejumlah tokoh masyarakat dan Agama di Kota Tangerang mendatangi gedung DPRD Kota Tangerang pada Selasa (20/1/2026) untuk mengklarifikasi isu mengenai rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa revisi tersebut akan membuka zona prostitusi (relokasi) dan melonggarkan peredaran minuman keras di Kota Tangerang.

Dalam dialog tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan zona prostitusi adalah berita bohong atau HOAX. Sebaliknya, rencana revisi Perda tersebut justru bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang sudah ada.

“Revisi itu bukan untuk membuka zona prostitusi atau melonggarkan miras, melainkan untuk penyelarasan dengan peraturan di atasnya serta memperketat pengawasan,” ujar Rusdi Alam menyampaikan hasil pertemuan tersebut.

Haji Mahdi, salah satu tokoh yang hadir, mengungkapkan bahwa ia sempat mendapatkan desakan dari para ulama karena dianggap bertanggung jawab sebagai salah satu pencetus awal Perda 7 dan 8 tersebut. Ia menegaskan “Perda ini adalah Perda berdarah-darah yang diperjuangkan oleh umat Islam dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga moral generasi muda,”

Pihak DPRD juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada draf resmi yang diusulkan terkait revisi tersebut. Jika nantinya dilakukan pembahasan, pemerintah berjanji akan melibatkan banyak elemen penting, termasuk tokoh masyarakat, Agama dan para pengusaha properti.

Para tokoh masyarakat dan Agama menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan ini dan menolak segala bentuk pelonggaran peredaran alkohol, termasuk di hotel-hotel berbintang, untuk menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota yang religius dan Akhlakul Karimah. (Had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Berita Terbaru