Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id,-Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3,5 tahun (denda Rp72 juta, 5 tahun jika luka berat denda Rp100 juta, dan 15 tahun jika anak meninggal denda Rp3 miliar, dengan pemberatan sepertiga jika dilakukan orang tua.
Poin-Poin Penting UU Pidana Penganiayaan Anak

Larangan Kekerasan (Pasal 76C UU 35/2014): Meliputi pemukulan, perundungan, atau tindakan yang menyakiti fisik psikis,Sanksi Pidana Pasal 80 UU 35/2014 Penganiayaan biasa: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.Mengakibatkan luka berat,Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta,Mengakibatkan mati Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar Pemberatan Pidana Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik,Kekerasan Seksual Fisik Dapat juga dijerat dengan KUHP Pasal 351 penganiayaan atau pasal pencabulan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.Anak sebagai Pelaku Jika pelaku masih di bawah umur, berlaku UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana anak di bawah 12 tahun tidak boleh dipidana dan dialihkan ke tindakan rehabilitasi.

Dasar hukum ini bertujuan melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan aman tanpa kekerasan.
Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru