Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id,-Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3,5 tahun (denda Rp72 juta, 5 tahun jika luka berat denda Rp100 juta, dan 15 tahun jika anak meninggal denda Rp3 miliar, dengan pemberatan sepertiga jika dilakukan orang tua.
Poin-Poin Penting UU Pidana Penganiayaan Anak

Larangan Kekerasan (Pasal 76C UU 35/2014): Meliputi pemukulan, perundungan, atau tindakan yang menyakiti fisik psikis,Sanksi Pidana Pasal 80 UU 35/2014 Penganiayaan biasa: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.Mengakibatkan luka berat,Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta,Mengakibatkan mati Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar Pemberatan Pidana Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik,Kekerasan Seksual Fisik Dapat juga dijerat dengan KUHP Pasal 351 penganiayaan atau pasal pencabulan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.Anak sebagai Pelaku Jika pelaku masih di bawah umur, berlaku UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana anak di bawah 12 tahun tidak boleh dipidana dan dialihkan ke tindakan rehabilitasi.

Dasar hukum ini bertujuan melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan aman tanpa kekerasan.
Baca Juga:  KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis di Jalan RT.Hardiwinangun Depan Hotel Sugri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB