Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id,-Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3,5 tahun (denda Rp72 juta, 5 tahun jika luka berat denda Rp100 juta, dan 15 tahun jika anak meninggal denda Rp3 miliar, dengan pemberatan sepertiga jika dilakukan orang tua.
Poin-Poin Penting UU Pidana Penganiayaan Anak

Larangan Kekerasan (Pasal 76C UU 35/2014): Meliputi pemukulan, perundungan, atau tindakan yang menyakiti fisik psikis,Sanksi Pidana Pasal 80 UU 35/2014 Penganiayaan biasa: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.Mengakibatkan luka berat,Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta,Mengakibatkan mati Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar Pemberatan Pidana Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik,Kekerasan Seksual Fisik Dapat juga dijerat dengan KUHP Pasal 351 penganiayaan atau pasal pencabulan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.Anak sebagai Pelaku Jika pelaku masih di bawah umur, berlaku UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana anak di bawah 12 tahun tidak boleh dipidana dan dialihkan ke tindakan rehabilitasi.

Dasar hukum ini bertujuan melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan aman tanpa kekerasan.
Baca Juga:  Ketua Presidium FPII Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Penikaman Jurnalis di Banggai Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan
Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 April 2026 - 16:08 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB