Larangan Kekerasan (Pasal 76C UU 35/2014): Meliputi pemukulan, perundungan, atau tindakan yang menyakiti fisik psikis,Sanksi Pidana Pasal 80 UU 35/2014 Penganiayaan biasa: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.Mengakibatkan luka berat,Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta,Mengakibatkan mati Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar Pemberatan Pidana Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik,Kekerasan Seksual Fisik Dapat juga dijerat dengan KUHP Pasal 351 penganiayaan atau pasal pencabulan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.Anak sebagai Pelaku Jika pelaku masih di bawah umur, berlaku UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana anak di bawah 12 tahun tidak boleh dipidana dan dialihkan ke tindakan rehabilitasi.














