Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id,-Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur khusus dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3,5 tahun (denda Rp72 juta, 5 tahun jika luka berat denda Rp100 juta, dan 15 tahun jika anak meninggal denda Rp3 miliar, dengan pemberatan sepertiga jika dilakukan orang tua.
Poin-Poin Penting UU Pidana Penganiayaan Anak

Larangan Kekerasan (Pasal 76C UU 35/2014): Meliputi pemukulan, perundungan, atau tindakan yang menyakiti fisik psikis,Sanksi Pidana Pasal 80 UU 35/2014 Penganiayaan biasa: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.Mengakibatkan luka berat,Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta,Mengakibatkan mati Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar Pemberatan Pidana Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik,Kekerasan Seksual Fisik Dapat juga dijerat dengan KUHP Pasal 351 penganiayaan atau pasal pencabulan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.Anak sebagai Pelaku Jika pelaku masih di bawah umur, berlaku UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana anak di bawah 12 tahun tidak boleh dipidana dan dialihkan ke tindakan rehabilitasi.

Dasar hukum ini bertujuan melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan aman tanpa kekerasan.
Baca Juga:  Polwan Polres Lebak Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Agung Al A’raaf Rangkasbitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru