Pilarfakta.id – Kuansing/Audensi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) korwil Kuansing bersama Kejari yang wakili oleh kasi Intel kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).terus menangani berbagai perkara pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Hingga pertengahan tahun 2026, perkara tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H. M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sunardi Efendi, S.H., menyampaikan hal tersebut saat melakukan audiensi dengan sejumlah wartawan di Teluk Kuantan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Sunardi, tingginya perkara narkotika yang masuk menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Kuantan Singingi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk perkara yang paling dominan saat ini masih tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sunardi mengungkapkan bahwa Kejari Kuansing saat ini juga sedang menangani beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani.
Meski demikian, mantan jaksa yang pernah bertugas di Kalimantan tersebut belum bersedia membeberkan secara rinci perkara-perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail karena prosesnya masih berjalan. Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ini menyangkut masa depan seseorang dan para pihak yang masih berstatus terduga, sehingga kami harus menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan penanganannya,” tegas Sunardi.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus bekerja secara transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara. Informasi kepada publik akan disampaikan pada waktunya apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kuansing berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, berintegritas dan tanpa pandang bulu. Setiap perkara yang ditangani akan diproses sesuai aturan hukum dan berdasarkan fakta yang diperoleh dalam penyidikan maupun penyelidikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sunardi juga menegaskan bahwa Kejari Kuansing akan terus membuka ruang komunikasi dan kemitraan yang baik dengan insan pers. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami selalu terbuka terhadap rekan-rekan wartawan. Komunikasi yang baik perlu terus dibangun agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada perkembangan penting terkait penanganan perkara, kami siap menyampaikan secara resmi melalui rilis maupun konferensi pers,” pungkasnya.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut menjadi momentum mempererat sinergi antara Kejaksaan Negeri Kuansing dan insan pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengawasan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.Tim FPII




















