Aktivitas Ilegal: Jika seorang oknum wartawan terlibat dalam aktivitas ilegal di luar tugas jurnalistik itu bukan profesi jurnalistik

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
Perlindungan hukum untuk wartawan secara spesifik tertuang dalam beberapa pasal kunci UU Pers:
Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999: Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut adalah jaminan dari pemerintah dan masyarakat selama wartawan menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999: Pasal ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, di mana pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Wartawan juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Hak Tolak: Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak untuk melindungi identitas sumber informasi rahasia.

Batasan Perlindungan
Penting untuk dicatat bahwa perlindungan hukum ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik yang mengatur profesionalisme, seperti tidak membuat berita bohong, fitnah, atau menerima suap.

Aktivitas Ilegal: Jika seorang oknum wartawan terlibat dalam aktivitas ilegal di luar tugas jurnalistik itu bukan profesi jurnalistik (seperti menjadi “beking” tambang ilegal apapun, jenisnya sebagaimana disinggung dalam beberapa laporan), tindakan tersebut bukan bagian dari profesi jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan akan diproses sesuai hukum pidana umum.

Dewan Pers adalah lembaga yang berperan dalam menegakkan kemerdekaan pers dan melindungi wartawan. Dalam perkara yang melibatkan pers, Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan hakim untuk meminta keterangan ahli dari Dewan Pers untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik sudah memenuhi standar dan kode etik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

Berita Terbaru