Pilarfakta.id – dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
Perlindungan hukum untuk wartawan secara spesifik tertuang dalam beberapa pasal kunci UU Pers:
Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999: Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut adalah jaminan dari pemerintah dan masyarakat selama wartawan menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999: Pasal ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, di mana pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Wartawan juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Hak Tolak: Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak untuk melindungi identitas sumber informasi rahasia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Batasan Perlindungan
Penting untuk dicatat bahwa perlindungan hukum ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik yang mengatur profesionalisme, seperti tidak membuat berita bohong, fitnah, atau menerima suap.
Aktivitas Ilegal: Jika seorang oknum wartawan terlibat dalam aktivitas ilegal di luar tugas jurnalistik itu bukan profesi jurnalistik (seperti menjadi “beking” tambang ilegal apapun, jenisnya sebagaimana disinggung dalam beberapa laporan), tindakan tersebut bukan bagian dari profesi jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan akan diproses sesuai hukum pidana umum.
Dewan Pers adalah lembaga yang berperan dalam menegakkan kemerdekaan pers dan melindungi wartawan. Dalam perkara yang melibatkan pers, Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan hakim untuk meminta keterangan ahli dari Dewan Pers untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik sudah memenuhi standar dan kode etik yang berlaku.




















