Mengerikan!! Tolak Rujuk, Seorang Istri di Padang Lawas Utara Dibakar Suami Sendiri

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, pikarfakta. Id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memprihatinkan terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial HY (55) tega membakar istrinya sendiri, NS (53), hanya karena menolak ajakan untuk rujuk.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari, di kediaman mereka.

Konflik yang telah memicu keretakan rumah tangga selama kurang lebih satu tahun terakhir diduga menjadi latar belakang di balik aksi nekat pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat HY mengajak NS untuk berdiskusi serius mengenai kelanjutan hubungan pernikahan mereka. Pelaku diketahui masih ingin mempertahankan rumah tangga tersebut. Namun, korban NS tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri hubungan melalui jalur perceraian.

Jawaban tegas korban rupanya memicu amarah pelaku secara spontan. HY yang diduga sudah mempersiapkan rencana jahatnya, mengambil bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya ia beli dari SPBU terdekat, lalu menyiramkannya ke tubuh sang istri dan menyulut api.

Baca Juga:  Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Begini Kronologisnya!

Dalam kondisi tubuh terbakar, korban NS menunjukkan keberanian luar biasa dengan berusaha memadamkan api sendiri dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban segera datang memberikan bantuan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

Akibat kejadian tersebut, NS dilaporkan mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan medis.

Pelaku Langsung Diamankan
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan warga.

Pelaku HY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Paluta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif spesifik dan unsur perencanaan dalam kasus ini,” ujar perwakilan pihak kepolisian saat dikonfirmasi media, Senin (2/2).

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan
Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes
Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil
Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai
Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan
Forum Pers Independent Indonesia berkunjung ke Polres Kuansing untuk audensi bersama Kapolres
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:46 WIB

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:16 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:33 WIB

Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:45 WIB

Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan

Berita Terbaru