Sumatera Utara, pikarfakta. Id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memprihatinkan terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial HY (55) tega membakar istrinya sendiri, NS (53), hanya karena menolak ajakan untuk rujuk.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari, di kediaman mereka.
Konflik yang telah memicu keretakan rumah tangga selama kurang lebih satu tahun terakhir diduga menjadi latar belakang di balik aksi nekat pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat HY mengajak NS untuk berdiskusi serius mengenai kelanjutan hubungan pernikahan mereka. Pelaku diketahui masih ingin mempertahankan rumah tangga tersebut. Namun, korban NS tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri hubungan melalui jalur perceraian.
Jawaban tegas korban rupanya memicu amarah pelaku secara spontan. HY yang diduga sudah mempersiapkan rencana jahatnya, mengambil bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya ia beli dari SPBU terdekat, lalu menyiramkannya ke tubuh sang istri dan menyulut api.
Dalam kondisi tubuh terbakar, korban NS menunjukkan keberanian luar biasa dengan berusaha memadamkan api sendiri dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban segera datang memberikan bantuan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.
Akibat kejadian tersebut, NS dilaporkan mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan medis.
Pelaku Langsung Diamankan
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan warga.
Pelaku HY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Paluta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif spesifik dan unsur perencanaan dalam kasus ini,” ujar perwakilan pihak kepolisian saat dikonfirmasi media, Senin (2/2).
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik serius.




















