DPC PWRI SUKABUMI RAYA PASANG BADAN! Ketua PWRI : Sebut Wartawan Bodrex Adalah Puncak Arogansi, Seret ke Ranah Hukum!

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi.Pilarfakta.id,-Gelombang perlawanan terhadap pelecehan profesi jurnalis di Sukabumi kian membesar. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polsek Ciracap, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sukabumi Raya angkat bicara dengan nada tinggi, wawancara khusus awak media, hari Jumat tanggal (26/03/2026).

​Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, menegaskan bahwa penghinaan yang dilakukan akun Facebook Rere Said Subakti bukan hanya serangan personal, melainkan upaya pembunuhan karakter terhadap seluruh insan pers yang bekerja di bawah payung UU Pers.

​Sorotan Tegas Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menyoroti bahwa penggunaan diksi “Wartawan Bodrex” adalah bentuk penghinaan yang terstruktur untuk membungkam daya kritis jurnalis.

​”Kami di PWRI mengutuk keras pernyataan tersebut! Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang, mereka adalah mata dan telinga masyarakat. Mengatakan wartawan ‘Bodrex’ saat mereka mengkritisi tarif wisata Ujunggenteng adalah bukti ketidaktahuan hukum sekaligus arogansi yang membahayakan demokrasi di Sukabumi,” tegasnya.

​Beliau juga menambahkan bahwa PWRI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera. “Jangan ada lagi masyarakat atau oknum yang merasa kebal hukum lalu dengan mudahnya menginjak-injak marwah profesi kami di media sosial,” tambahnya.

​Tinjauan Hukum: Ancaman KUHP Terbaru & UU ITE

​Kasus ini kini berada di bawah bayang-bayang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku efektif, serta UU ITE Revisi Kedua (UU No. 1 Tahun 2024).

​Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku:

​1. Pasal 433 KUHP Baru (Pencemaran Nama Baik)

​Setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

​2. Pasal 439 KUHP Baru (Fitnah)

​Jika tuduhan “Wartawan Bodrex” tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan secara tertulis (melalui unggahan medsos), pelaku dapat dijerat pasal fitnah dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.

​3. Pasal 27A UU ITE (Revisi 2024)

​”Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

• ​Sanksi: Merujuk pada Pasal 45 ayat (4), pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

​Harapan ke Depan: Harmonisasi Pers dan Masyarakat

​Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menyampaikan tiga harapan besar untuk masa depan ekosistem informasi di Sukabumi:

• ​Edukasi Literasi Digital: Masyarakat harus paham bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina profesi orang lain.
• ​Transparansi Pengelolaan Wisata: Pihak pengelola wisata Ujunggenteng diharapkan lebih terbuka terhadap kritik. Wartawan bukan musuh pariwisata, melainkan mitra untuk memastikan tata kelola yang bersih dan ramah wisatawan.
• ​Sinergi Penegak Hukum: PWRI berharap pihak kepolisian (Polsek Ciracap dan Polres Sukabumi) bertindak profesional dan transparan dalam memproses laporan ini, demi menjaga kondusivitas dan martabat profesi jurnalis.

​”Pers adalah pilar keempat bangsa. Jika pilarnya digerogoti dengan fitnah dan penghinaan, maka runtuhlah keadilan bagi masyarakat kecil yang suaranya seringkali hanya bisa didengar melalui tulisan”.

Tiem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru