Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung*

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmen dan keseriusan penuh dalam melindungi kaum rentan dari ancaman kejahatan digital. Kali ini, Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pemerasan dan pengancaman berbasis elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif yang menyasar seorang perempuan di wilayah Manyar, Gresik.

Dalam operasi siber ini, Polisi berhasil meringkus tersangka S (29), seorang debt collector asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi biadabnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan instruksi langsung guna menyukseskan program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, khususnya dalam memberantas penipuan digital dan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu ada laporan dari warga, langsung kami tindak lanjuti secara instan. Tersangka kami tangkap di daerah Lampung. Komitmen Polres Gresik sudah jelas: kami akan terus serius dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menindas warga,” tegas AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik, Rabu (14/10/2026).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo membeberkan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial BPS. Korban mendadak diteror oleh serangkaian pesan WhatsApp dari nomor asing yang menagih pinjaman fiktif dari aplikasi “Dana Dompet” sebesar Rp2,9 juta, padahal korban tidak pernah berutang.

Pelaku memberikan ancaman dengan tenggat waktu pembayaran hanya 10 menit. Karena korban menolak mentransfer uang untuk ketiga kalinya, pelaku mulai melakukan tindakan keji demi menekan psikologis korban.

Baca Juga:  Merah Putih Presisi 2026, Tim Gabungan Musnahkan 33 Rakit PETI di Kecamatan Singingi

“Pelaku mengedit foto KTP dan wajah korban, lalu menggabungkannya dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku juga membuat selebaran palsu seolah-olah korban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, lalu mengancam akan menyebarkannya,” ungkap AKP Prasetyo.

Merasa terancam dan ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut. Tim Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga ke luar pulau dan berhasil menangkapnya di Lampung.

Seluruh uang milik korban yang sempat diperas pun berhasil diselamatkan dan dikembalikan utuh oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka S ternyata merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang berbagi peran sebagai pemberi perintah, penagih, hingga eksekutor pemerasan.

Data pribadi korban diduga kuat bocor melalui situs berbahasa Mandarin yang menampung data nasabah pinjol ilegal. Tersangka mengaku telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan menargetkan sedikitnya lima orang per hari.

Dari hasil memeras para korban yang mayoritas merupakan kaum rentan tertekan, ia meraup omzet fantastis sebesar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan. Polisi kini memburu dalang utama berinisial AG yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.

Atas perbuatan kejamnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V.

Kabiro pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba*
PilarPakta.id Layangkan Konfirmasi Terbuka, Ketua KUD HEMAT Desa Sinunukan IV Bungkam
Waspada Karhutla! Nihil Hotspot di Muara Medak, Namun Api di Dusun VII Belum Padam — Tim Terpadu Tetap Waspada & Intensifkan Sosialisasi
Peninjauan Ulang Pemakaman Tua Marga Bayat: Musyawarah Berjalan Panas, Perusahaan Akui Dua Lokasi Terkena Dampak
Jaga Keamanan & Kelestarian Lingkungan: Polsek Bayung Lencir Gencarkan Sosialisasi Cegah Aktivitas Ilegal Refinery dan Ilegal Drilling
POLRES MADINA GEREBEK GUBUK DI HUTABARGOT, PRIA 35 TAHUN DIAMANKAN BERSAMA 1,38 GRAM SABU
Demi Sayembara Rp1 Juta, Al-Qur’an Diduga Dilecehkan di Bondowoso, Polisi Buru Aktor di Balik Tantangan
Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:07 WIB

PilarPakta.id Layangkan Konfirmasi Terbuka, Ketua KUD HEMAT Desa Sinunukan IV Bungkam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Waspada Karhutla! Nihil Hotspot di Muara Medak, Namun Api di Dusun VII Belum Padam — Tim Terpadu Tetap Waspada & Intensifkan Sosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Peninjauan Ulang Pemakaman Tua Marga Bayat: Musyawarah Berjalan Panas, Perusahaan Akui Dua Lokasi Terkena Dampak

Berita Terbaru