Korupsi Program MBG Rp353 Triliun Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,pilarfakta.id — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) tersebut adalah mantan Kepala BGN, DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, LP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta.

Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional memiliki alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026. Dalam penyidikan awal, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga diatur oleh para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap mendapatkan proyek meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Lebak Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 20 Paket Diamankan

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan lapangan dan diduga mengalami praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia. Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

pemerintah tetap berkomitmen mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi riil
Cara Resmi Cek Keaslian Ijazah S1 dan S2, Hindari Dokumen Palsu
Siswi SD Kelas V di Sragen Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Pembunuhan Disertai Perampokan
Kodam Siliwangi Siap Tindak Anggota yang Bekingi Matel Pembacok Brimob
Oknum Anggota TNI Terlibat Pengeroyokan Anggota Brimob di Serang Banten, Resmi Ditetapkan Tersangka
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum
Akhirnya Tertangkap, Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil dan Seorang Pria di Sumut
Dadan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:30 WIB

pemerintah tetap berkomitmen mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi riil

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:38 WIB

Cara Resmi Cek Keaslian Ijazah S1 dan S2, Hindari Dokumen Palsu

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Siswi SD Kelas V di Sragen Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Pembunuhan Disertai Perampokan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:35 WIB

Kodam Siliwangi Siap Tindak Anggota yang Bekingi Matel Pembacok Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:16 WIB

Oknum Anggota TNI Terlibat Pengeroyokan Anggota Brimob di Serang Banten, Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Daerah

WISUDA & PENTAS SENI SMPN 17 KOTA TANGERANG SELATAN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:36 WIB