Intinya sunah malam Jumat” adalah anjuran untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Sunah malam Jumat” merujuk pada praktik keagamaan yang dianjurkan dalam Islam, terutama memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an (Surat Yasin/Al-Kahfi), berselawat, zikir, dan doa, serta amalan mandi sunah Jumat, yang secara populer juga dikaitkan dengan anjuran berhubungan intim bagi suami-istri, meskipun anjuran khusus tersebut lebih sering merupakan hasil tafsir ulama dan tidak ada larangan untuk melakukannya di malam lain.

Amalan Utama yang Dianjurkan:
Membaca Al-Qur’an: Terutama Surat Yasin dan Al-Kahfi, karena ada keutamaan cahaya di antara dua Jumat bagi yang membacanya.
Memperbanyak Selawat: Selawat kepada Nabi Muhammad SAW sangat dianjurkan pada malam dan hari Jumat.

Zikir dan Doa: Waktu malam Jumat istimewa untuk berdoa dan memohon ampunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mandi Sunah Jumat: Mandi pagi di hari Jumat sebelum salat Jumat, yang sering diartikan secara populer sebagai bagian dari anjuran berhubungan intim pada malam itu.

Baca Juga:  DPO 3 Tahun Kasus Korupsi asal kepulauan Riau Akhirya Ditangkap di Kendari

Terkait Hubungan Intim:
Interpretasi Ulama: Istilah “Sunah Rasul” sering digunakan untuk hubungan intim suami-istri di malam Jumat, berasal dari penafsiran ulama terhadap hadis tentang mandi Jumat yang bisa jadi melibatkan hubungan intim, namun tidak ada larangan di malam lain, jadi hukumnya sama saja dengan malam lainnya.
Bukan Kewajiban: Tidak ada perintah eksplisit yang mewajibkan hubungan intim khusus di malam Jumat, namun itu diperbolehkan dan bisa berpahala jika dilakukan dengan niat baik.

Kesimpulan:Intinya sunah malam Jumat” adalah anjuran untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh, dengan pemahaman umum yang mengaitkannya dengan hubungan suami-istri sebagai salah satu bentuk amalan yang berpahala, meskipun tidak secara eksplisit diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah SAW seperti amalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru